Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek. PT Bhineka diketahui merupakan salah satu vendor pengadaan laptop tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2), banyak hal yang terungkap. Salah satunya terungkap bahwa Susy memiliki riwayat penyakit.
Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelum Susy mulai diperiksa.
"Sebelum mulai kami harus memberi tahu dulu pada kesempatan ini khususnya saksi Ibu Mariana Susy ini, kami harus menyampaikan karena bentuk transparansi due process of law yang kami lakukan, Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit Yang Mulia," kata jaksa.
Jaksa bilang, Susy bisa pingsan jika merasa tertekan. Karenanya, ada anak dan menantunya yang mendampingi dalam persidangan.
"Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi Ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya," jelas jaksa.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, pun meminta Susy agar lebih tenang dalam memberikan keterangan.
"Ibu Mariana santai saja ya, berikan keterangan yang memang Ibu alami. Enggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Enggak usah dipikir, jadi Ibu terangkan saja hal-hal yang Ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya. Demikian ya. Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya," ucap Purwanto.
Bagi-bagi Keuntungan ke Pegawai KemendikbudristekDalam keterangannya, Susy mengaku menerima keuntungan hingga Rp 10,2 miliar dalam pengadaan Chromebook tersebut. Dia pun sempat membagi-bagikan keuntungannya itu ke pihak Kemendikbudristek.
"Ada enggak kasih-kasih duit ke orang?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Susy.
"Duit apa itu? Duit keuntungan dari install ini?" cecar jaksa.
"Iya sebagai tanda terima kasih," jelas Susy.
"Kaitan dengan Chromebook ini?" tanya jaksa memperdalam.
"Iya karena sudah kasih bantu saya untuk dapat," timpal Susy.
Susy mengaku tak memiliki niat apa pun dalam membagikan uang tersebut. Ia menyebut hanya ingin berbagi rezeki.
"Apakah saksi memberikan itu karena saksi merasa sudah mendapat keuntungan yang besar?" tanya jaksa.
"Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu. Jadi saya enggak pikir apa-apa," jawab Susy.
"Oh jadi apa dari pikirannya apa memberikan itu?" cecar jaksa.
"Dengan hati aja berbagi rezeki," ungkap Susy.
Kembalikan Rp 5,1 Miliar karena TakutKetika kasus ini mencuat, Susy mengembalikan keuntungan yang didapatnya itu ke pihak Kejaksaan. Susy beralasan pengembalian dilakukan karena dirinya takut.
"Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada penyidik? Ya kan? Banyak nih Rp 5.150.000.000, kenapa?" tanya jaksa.
"Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan aja semuanya keuntungan saya," jelas Susy.
"Takut?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Takut saya," kata Susy mengakui.
Kasus ChromebookKasus ini turut menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dia disidang secara terpisah.
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.





