BEKASI, KOMPAS.com – Indra P (33), mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi, melaporkan dugaan tidak dibayarkannya gaji dan pesangon yang menjadi haknya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Hingga kini, hampir dua tahun sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024, Indra mengaku belum menerima hak finansial yang seharusnya ia peroleh sebagai pekerja.
Indra menyebut dirinya bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi tersebut selama lebih dari lima tahun.
Baca juga: Dapat 6 Laporan Polisi Soal Materi Mens Rea, Pandji Pragiwaksono: Tak Ada Alasan Untuk Kapok
“Kalau untuk bekerja mungkin lebih dari lima tahun empat bulan, tapi kalau dihitung dari karyawan tetapnya itu empat tahun empat bulan,” ujar Indra kepada Kompas.com, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dirinya mulai bekerja di PT Mitra Patriot sejak 18 Februari 2019 sebagai karyawan kontrak selama satu tahun dengan jabatan staf keuangan.
Setahun kemudian, tepatnya pada 17 Februari 2020, Indra diangkat menjadi karyawan tetap melalui keputusan direksi dengan penempatan jabatan yang sama.
Seiring waktu, Indra sempat menjabat sebagai kepala subbidang di divisi perencanaan. Saat itu, total upah yang ia terima, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, mencapai sekitar Rp 7,5 juta per bulan.
“Komponennya ada upah pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, dan tunjangan kinerja yang menjadi satu kesatuan. Jadi sifatnya tetap, mau masuk atau tidak, kinerja turun atau tidak, gajinya segitu,” jelasnya.
Namun, permasalahan mulai muncul pada April 2024. Indra mengungkapkan, sejak bulan tersebut perusahaan tidak lagi membayarkan gaji karyawan selama tiga bulan berturut-turut.
“April sampai Juni 2024 gaji kami tidak dibayarkan. Perusahaan juga tidak pernah menjelaskan secara resmi dan tidak menerbitkan surat pemberitahuan kepada kami,” kata Indra.
Tak hanya gaji, hak Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 juga disebut tidak dibayarkan. Kondisi itu membuat Indra mengajukan permohonan PHK kepada perusahaan pada 29 Juni 2024.
Baca juga: Pramono Ingin Bangun Flyover 2 Km di Daan Mogot
“Buat apa kerja kalau tidak dibayar. Kita juga harus mencari penghidupan lain,” ujarnya.
Permohonan tersebut kemudian dibalas perusahaan melalui surat pemberitahuan PHK pada 2 Juli 2024. Sehari kemudian, Indra menyatakan menerima keputusan tersebut.
“Kami menerima pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan sebab alasan yang kami ajukan. Jadi ini sudah resmi dan tercatat,” katanya.
Indra menambahkan, perusahaan melalui bagian sumber daya manusia (HRD) juga telah melaporkan proses PHK tersebut ke Disnaker Kota Bekasi pada 15 Agustus 2024. Bukti tanda terima pelaporan pun masih ia simpan hingga saat ini.



