Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Kepala BNN beri atensi khusus pada peredaran Whip Pink (gas N2O) yang disalahgunakan untuk sensasi "fly" di kota besar.
  • Meskipun N2O legal untuk medis dan kuliner, penyalahgunaannya berisiko tinggi menyebabkan efek stimulan berbahaya hingga kematian.
  • BNN akan memperketat pengawasan peredaran gas tersebut, berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mencegah penyalahgunaan.

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi, memberikan atensi khusus terhadap maraknya peredaran Whip Pink atau gas N2O (nitrous oxide) yang kini mulai disalahgunakan di berbagai kota besar seperti Bali, Batam, hingga Jakarta.

Fenomena ini bahkan dilaporkan masuk ke ranah hiburan melalui penjualan paket bundling tiket konser dengan tabung gas tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya N2O merupakan zat yang memiliki kegunaan legal dalam dunia medis dan kuliner. Namun, menjadi masalah besar ketika zat tersebut beralih fungsi menjadi sarana mencari sensasi "fly" di kalangan masyarakat.

"Ya, Whip Pink ini kan adalah zat yang digunakan baik untuk medis maupun juga untuk produk makanan sebenarnya baik itu untuk kopi misalnya, untuk roti, kue, dan sebagainya. Tapi ini kan masalahnya zat ini, gas ini disalahgunakan oleh masyarakat kita atau anak-anak kita untuk euphoria kesenangan yang secara efeknya cepat gitu ya," ujar Suyudi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Meskipun secara regulasi N2O belum tercantum dalam daftar narkotika, Suyudi menekankan bahwa efek stimulan yang dihasilkan sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan dapat mengancam nyawa.

"Sehingga ini perlu menjadi perhatian kita semua. BNN RI tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri, jadi kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika, tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam. Jangan sampai ini disalahgunakan oleh anak-anak kita sehingga bisa berdampak membahayakan," jelasnya.

Lebih lanjut, Suyudi membandingkan ancaman ini dengan zat etomidet yang sebelumnya juga sering disalahgunakan dalam rokok elektrik (vape), namun kini sudah berhasil dimasukkan ke dalam golongan narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025.

"Jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis. Nah, ini yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita, oleh masyarakat kita begitu juga dengan zat-zat lain yang berbahaya misalnya seperti etomidet. Etomidet sekarang sudah masuk dalam golongan narkotika, sudah dimasukkan ke Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang ini bisa dimasukkan ke misalnya rokok-rokok elektrik. Ini juga hal yang sangat berbahaya yang bisa berdampak kepada masyarakat kita kalau disalahgunakan," paparnya.

Terkait maraknya penjualan bebas Whip Pink di media sosial yang ditujukan bukan untuk keperluan medis atau kuliner, BNN menegaskan akan memperketat pengawasan.

Baca Juga: Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?

Suyudi memberikan sinyal bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang sengaja menjual zat tersebut untuk tujuan penyalahgunaan.

"Ya ini makanya, makanya tadi kita harus awasi jangan sampai ini disalahgunakan secara sengaja untuk mencari kesenangan atau efek-efek kegembiraan sesaat terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya," tegasnya.

Saat ditanya mengenai tindakan hukum terhadap penjual yang memfasilitasi penyalahgunaan tersebut, Kepala BNN memberikan jawaban singkat namun tegas.

"Ya itu nanti kita lihat," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Foto: Kim Jong-un Resmikan Peternakan, Korea Utara Dorong Transformasi Desa
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Rogoh Rp 12,83 T untuk Paket Stimulus Kuartal I 2026
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Ajak Malaysia Kembangkan Generasi Baru Semikonduktor, Dorong Kolaborasi Regional di Tengah Persaingan Global
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Kinerja Ekspor Sulsel 2025 Lesu, Kontraksi 22,34% dari Tahun Lalu
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Pentingnya Proteksi Aset di Cuaca Ekstrem hingga Gempa
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.