Enaknya Jadi Staf Khusus: Ketika Loyalitas Politik Mengalahkan Meritokrasi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Alkisah ada wartawan yang jelang usianya 35 tahun ikut tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di sebuah kementerian. Si wartawan lulus murni setelah melewati beberapa tahapan. Para kolega terkejut dan mengucapkan selamat kepada di wartawan untuk pengabdian dan kiprah di tempat baru.

Setelah mengabdi belasan tahun, karier wartawan masih berkutat di level bawah. Mau diangkat jadi pejabat struktural eselon 4 selevel kepala seksi, jabatan itu sudah dibubarkan. ASN diarahkan menjadi pegawai fungsional.

Sahabat si wartawan menempuh pilihan hidup berbeda. Dari dunia wartawan, ia menyeberang dan ikut tim sukses saat musim pemilihan presiden. Dengan latar belakangnya ia ditempatkan di bagian humas. Hari-harinya fokus dalam kampanye di media sosial.

Pilpres berlalu dan jagoannya menang. Si wartawan yang berjuang dalam hitungan bulan mendapat berkah. Ia ditarik menjadi staf khusus menteri. Jabatannya mentereng staf khusus bidang komunikasi dan media.

Kedua sahabat sejak jadi wartawan muda bertugas di kementerian yang sama. Namun, kehidupan mereka kontras. Si ASN meskipun memiliki ijazah yang lebih tinggi hari-hari berkutat membantu di bagian humas.

Sementara, si wartawan tim sukses menjadi orang dekat pak menteri. Ke mana menteri berangkat, staf khusus ada di sampingnya. Si ASN setia menjaga gawang dan hari-hari tugasnya membuat rilis berita dan admin mengelola media sosial. Soal penghasilan jangan ditanya. Staf khusus punya mobil dinas dan ada sopir pula. Si ASN dengan gaji dan tunjangan golongan III, hidup dengan pas-pasan.

Tidak hanya presiden, semua menteri sekarang ini punya staf khusus. Tak hanya staf khusus, ada lagi tenaga ahli. Jadinya menteri punya staf khusus dan tenaga ahli. Jumlahnya beragam.

Bahkan, ada menteri yang punya lima staf khusus dan tenaga ahli belasan orang. Lucunya semua tenaga ahli itu kawannya semua. Dari partai yang sama. Jabatan tenaga ahli menjadi lowongan kerja bagi rekan-rekannya.

Sedap memang jadi staf khusus atau tenaga ahli. Jadi orang dekat menteri dan kepala daerah, kebutuhan hidupnya ditanggung negara atau daerah. Tidak seperti ASN yang wajib absen dan kehadirannya di kantor di pantau, staf khusus dan tenaga ahli hanya wajib setor wajah pada bosnya. Kalau bosnya orang partai, ia pun dengan tokenya. Siang kerja di kementerian, malamnya kadang ikut rapat partai.

Beda dengan ASN. Tidak boleh berpolitik kalau tidak mau kena sidang disiplin. Gaji dan tunjangan ASN terbatas. Coba saja wacana gaji ASN naik 50 ribu, maka se-Indonesia raya akan heboh. Gaji PNS naik bakal jadi headline berita media massa. Beda dengan gaji dan tunjangan staf khusus dan tenaga ahli yang tak dipantau oleh publik.

Soal jabatan staf khusus menteri diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh menteri atau menteri Koordinator.

Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

Dalam hal keuangan, staf khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Dengan gaji, tunjangan dan fasilitas yang menggiurkan, siapa yang tidak tertarik jadi staf khusus. Bayangkan setara direktur jenderal atau jabatan Eselon I lainnya di kementerian. Pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun, hanya orang tertentu bisa mencapai eselon I ini. Jangankan jabatan eselon 1, untuk dapat jabatan sekelas kepala bidang atau kepala bagian harus sikut-sikutan.

Di daerah juga sama. Meski Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melarang gubernur, wali kota/bupati memiliki staf khusus dan tenaga ahli. Sejumlah gubernur masih punya staf khusus. Jumlahnya ada yang belasan orang. Macam-macam Namanya.

Ada yang staf khusus bidang media, bidang kemasyarakatan, kebudayaan, sosial, bencana alam, pemuda olahraga. Pokoknya mengakomodir para tim sukses. Nah, kalau gubernur punya staf khusus, bupati dan wali kota punya tenaga ahli. Ini biasanya orang dekat kepala daerah. Hari-harinya melekat pada kepala daerah.

Sebetulnya daerah tak perlu ada tak perlu staf khusus atau tenaga ahli. Setiap daerah sudah punya pegawai yang jabatannya staf ahli. Jabatan staf ahli kepala daerah diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Persyaratan jadi staf ahli adalah pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b) bagi Staf Ahli Gubernur dan Pembina (IV/a) bagi Staf Ahli Bupati/Wali Kota, Pendidikan minimal Strata I, dan telah lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II dan pengembangan kompetensi teknis.

Meski jabatannya mentereng, jabatan staf ahli biasanya dijabat 'orang yang dipakir', orang buangan atau pun orang yang terdepak belum dapat posisi. Jabatannya eselon II namun dalam keseharian tugasnya sebatas mewakili kepala daerah dalam acara seremonial. Spesialis memberikan kata sambutan. Namanya staf ahli tunjangannya besar namun tidak ada kewenangan sehingga jabatannya dianggap kurang gagah.

Jadi staf khusus atau tenaga ahli pokoknya enak tenan. Tak perlu ijazah doktor seperti halnya peneliti madya dan dosen yang jabatannya lektor kepala. Cukup dekat dengan pemilik kekuasaan. Hidupnya bakal enak. Bagaimana tidak, para pegawai takut.

Jangankan pegawai kroco, pegawai sekelas direktur jenderal atau kepala dinas saja tak berani. Ini perpanjangan tangan dan mulut menteri atau kepala daerah. Staf khusus murka, siap-siap pegawai kena mutasi. Para pejabat juga mesti mengerti selera staf khusus agar jabatannya langgeng.

Staf khusus jadi kursi panas kalau menteri atau kepala daerah sedang tersandung kasus hukum. Lihat saja sejumlah menteri yang dibidik KPK, para staf khusus menteri jadi bulan-bulanan. Hampir selalu setiap menteri atau kepala daerah tersandung kasus hukum, staf khususnya ikut kena, minimal diperiksa.

Sudah saatnya pemerintah, melalui Kementerian PAN-RB dan BKN, menata ulang keberadaan staf khusus dan tenaga ahli secara tegas dan transparan. Jabatan dengan fasilitas mewah semestinya diisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik. Negara tidak kekurangan sumber daya manusia unggul di dalam birokrasi.

Hal yang sering absen bukan kapasitas, melainkan kemauan untuk menghargai meritokrasi. Jika tidak, publik akan terus bertanya: untuk apa membangun sistem ASN yang ketat, jika kekuasaan selalu punya jalan pintas?**


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mens Rea Bikin Heboh, Pandji Pragiwaksono Merasa Terintimidasi?
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Cara Keluar dari Fitur Leave Close Friends Instagram dengan Sopan!
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sudah Punya Gustavo Almeida, Alaaeddine Ajaraie, dan Eksel Runtukahu, Kenapa Persija Masih Ngotot Datangkan Mauro Zijlstra?
• 2 jam lalubola.com
thumb
Kunjungan ke Kota Tua Meningkat Pasca Dipakai Lokasi Syuting Film Lisa BLACKPINK
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Mensos Gus Ipul Prihatin Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT, Jadi Atensi Bersama
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.