Sidang Tata Kelola Minyak, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Hitung Kerugian Negara

okezone.com
20 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Guru besar ilmu manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Rhenald Kasali, mengingatkan agar hati-hati dalam menentukan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Menurutnya, definisi kerugian negara dalam perkara tersebut tidak bisa disederhanakan dengan kerugian perusahaan.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza dkk pada Selasa (3/2/2026). 

Bermula dari kuasa hukum Kerry, Patra M Zein meminta pandangan Rhenald mengenai bisnis penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero). 

Baca Juga :
DPO Kasus Minyak Mentah, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Ia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut angka kerugian negara Rp2,9 triliun muncul akibat penyewaan terminal BBM yang tidak dibutuhkan. 

"Rp2,9 triliun dibilang merugikan akibat penyewaan karena tidak dibutuhkan. Tapi saya enggak nanya ke situ. Yang saya tanya, Prof, berdasarkan keahlian Prof ini, ya, untung atau marginnya punya tangki ini wah atau gimana, Prof?” tanya Patra. 

Menurut Rhenald, bisnis penyimpanan dan distribusi energi merupakan usaha berkapasitas besar dengan margin tipis, tetapi berisiko tinggi.

Baca Juga :
Kenapa Red Notice Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Sekarang?

“Itu sudah hukum alam. Siapa pun yang cari volume, marginnya tipis. Risikonya besar,” kata Rhenald.

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya memahami mekanisme bisnis secara menyeluruh sebelum menilai untung-rugi suatu kebijakan atau proyek infrastruktur energi.

Rhenald pun mengingatkan agar semua pihak berhati-hati menggunakan istilah kerugian negara dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis. Menurutnya, kerugian negara seharusnya dinilai menggunakan ekonomi makro, bukan ekonomi mikro. 

Baca Juga :
BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak Rp25 Triliun dan USD2,7 Miliar

"Saya sering komplain ya, kerugian negara jangan direduksi menjadi kerugian perusahaan. Karena kalau kerugian negara itu, kita mengukurnya pakai ekonomi makro. Begitu. Kalau ekonomi mikro, lain lagi," jelasnya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Indonesia Tetap Dipandang sebagai Pasar Paling Menarik di Asia Tenggara
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Timnas Futsal Indonesia Ditunggu Irak dan Iran di Semifinal Piala Asia 2026
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Menkeu Ungkap 3 Sektor Penyumbang Restitusi Pajak Terbesar di 2025
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Pramono Bakal Babat Habis Bendera Parpol yang Dipasang di Jalanan, Beri Waktu 2 Hari
• 57 menit laludisway.id
Berhasil disimpan.