JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota akan memanggil tersangka Bahar bin Smith pada Rabu (4/2/2026).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan peristiwa dugaan penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kombes Pol. Budi menjelaskan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat tiga tersangka awal yang menerangkan bahwa Bahar bin Smith turut melakukan pemukulan.
Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sehingga jumlah tersangka menjadi empat orang.
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyampaikan perkembangan terkait berkas perkara klaster dua dengan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan.
Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan, namun dikembalikan dengan catatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Terkait berkas perkara, pada Senin kemarin kami telah menyampaikan pembaruan. Untuk berkas perkara klaster dua dengan tersangka Roy dan kawan-kawan telah dikirim ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dikembalikan dengan catatan agar dilakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya terkait keterangan saksi dan saksi ahli,” ujarnya.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Vila
#baharbinsmith #roysuryo #polisi
Baca Juga: Hasil Indonesia vs Vietnam 3-2, Garuda Lolos ke Semifinal AFC Futsal Asian Cup 2026
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- polisi
- bahar bin smith
- roy suryo





