Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus membongkar praktik curang di pasar modal. Terbaru, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, perkara Minna Padi kini sudah masuk tahap penyidikan. Hasilnya, saham yang dijadikan underlying asset produk reksadana diduga berasal dari transaksi pasar nego dan pasar reguler dengan pola transaksi terafiliasi.
Advertisement
Penyidik juga menemukan transaksi dilakukan menggunakan rekening reksadana dengan lawan transaksi antara lain ESO, yang tercatat sebagai pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, serta PT Sanurhasta Mitra. Dalam jaringan yang sama, turut terlibat ESI, adik ESO, serta perusahaan afiliasi PT MPAM.
"Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, juga pemegang saham di PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Dan saudara ESI, ini juga merupakan adik dari ESO. Berikut perusahaan afiliasi yaitu PT MPAM," ucap dia kepada wartawan, Selada (3/2/2026).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5160828/original/069390800_1741842454-dr_Oky_Pratama.jpg)