JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri pada Selasa (3/2/2026) menggeledah PT Shinhan Sekuritas terkait pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Dittipideksus melakukan penyidikan terjadinya insider trading dan perdagangan semu di lingkup pasar modal terhadap dua perusahaan manajer investasi, yakni PT Narada Asset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026), menyampaikan, penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia sejak Selasa sore.
Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti terkait pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang melibatkan terpidana Mugi Bayu Pratama selaku bekas Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) dan terpidana Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara di mana PT Shinhan sekuritas Indonesia selaku perusahaan penjamin emisi efek telah berperan sebagai Perusahaan sekuritas penjamin atas proses IPO dari PT MML (PT Multi Makmur Lemindo Tbk)," terang Ade.
Dalam perkara tersebut, Junaedi melakukan kegiatan perdagangan efek secara tidak benar dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek sehingga menguntungkan diri sendiri. Modusnya, PT Multi Makmur Lemindo Tbk menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama.
Dalam perkara itu, penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah BH selaku bekas staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 PT BEI), DA selaku penasihat keuangan, dan RE selaku Project Manager PT MMI dalam rangka penawaran umum perdana (IPO).
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Adapun perusahaan penjamin emisi efek adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.
Selain mengembangkan perkara tersebut, pihaknya juga menyidik perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu di pasar modal.
Yang pertama, perkara PT Narada Asset Manajemen. Dari penyidikan, ditemukan bahwa aset yang dijadikan dasar (underlying asset) produk reksa dana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal. Hal itu dilakukan melalui jaringan afiliasi dan nominee.
"Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya," terang Ade.
Menurut Ade, ahli pasar modal berpendapat bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.
Dengan demikian, temuan itu mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang secara teoritis dapat menimbulkan permintaan artifisial, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Dalam penyidikan, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi dan ahli pasar modal. Selain itu, penyidik memblokir dan menyita sub rekening efek dengan nilai sekitar Rp 207 miliar.
"Menetapkan dua orang tersangka atas nama MAW (Made Adi Wibawa) selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia," kata Ade.
Kasus terkait pasar modal lain menyangkut PT Minna Padi Asset Manajemen. Penyidik menemukan bahwa saham yang ditransaksikan PT Minna Padi Aset Manajemen untuk dijadikan dasar produk reksa dana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler.
ESO selaku pemegang saham PT Minna Padi Asset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT Minna Padi Asset Manajemen, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi miliknya denga harga murah. Selanjutnya, saham tersebut dijual kepada reksa dana lain yang dikelola PT Minna Padi Asset Manajemen dengan harga yang cukup tinggi.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 44 saksi, 1 ahli pidana dan 1 ahli pasar modal. Penyidik juga memblokir 14 sub rekening efek milik PT Minna Padi Asset Manajemen dan afiliasinya dengan aset saham yang nilainya sekitar Rp 467 miliar (harga per 15 Desember 2025).
Penyidik pun menetapkan 3 tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah Djoko Joelijanto selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno selaku pemegang saham di PT Minna Padi Asset Manajemen, PT Minna Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra, dan Eveline Listijosuputro selaku istri Edy Suwarno.
"Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," ujar Ade.
Sebagaimana diberitakan, Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, penurunan tajam indeks didominasi oleh saham-saham yang sebelumnya naik terlalu tinggi dalam periode singkat. Koreksi tersebut mencerminkan proses penyesuaian valuasi agar harga saham kembali mencerminkan fundamental perusahaan.
Pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan lalu membuat Iman Rachman mundur dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia. Menyusul Iman, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri.
Terkait pengunduran diri para pejabat tersebut, Ade menegaskan bahwa penyidik masih mendalami hal yang terjadi.
"Nanti akan kita update," ujarnya.




