Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus insider trading dan perdagangan semu di pasar modal. Salah satu yang kini dibidik adalah PT Narada Aset Manajemen.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam penanganan perkara PT Narada Aset Manajemen ini, penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset product reksadana,
Advertisement
"Jadi underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," ucap dia kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Dia menerangkan, pola transaksi tersebut disinyalir dirancang untuk membentuk gambaran semu harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
Keterangan ahli pasar modal menguatkan temuan penyidik, bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang saling terhubung berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menjadikan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Temuan ini atau fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand. Jadi demand yang semu, seperti itu rekan-rekan. Distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," ucap dia.



