Bambang Hadiwaluyo mundur dari jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SD Kemendikbudristek pada proyek pengadaan laptop Chromebook. Ia mundur karena merasa takut.
Hal itu disampaikan Bambang saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Ditjen Paudasmen, dan Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menggali cerita dari Bambang terkait pengunduran dirinya dari jabatan PPK tersebut.
“Saudara diganti atau mengundurkan diri?” tanya jaksa.
“Jadi begini ceritanya, saya mengundurkan diri,” jawab Bambang.
“Ceritakan, kenapa mengundurkan diri?” balas jaksa.
Bambang mengundurkan diri saat proses pemilihan penyedia Chromebook dan Chrome Device Management pada 2020.
Awalnya, Bambang mengaku dihubungi seorang praktisi di Direktorat SD Kemendikbudristek, M Iksan. Kepada Bambang, Iksan mengaku mendapat telepon dari Sri Wahyuningsih dan diperintahkan untuk mulai belanja Chromebook.
Atas permintaan tersebut, Bambang lalu menghubungi para calon penyedia proyek Chromebook. Namun, saat itu tak ada yang merespons.
Pada saat yang bersamaan, Direktorat SMP tidak mau melakukan penunjukan penyedia lantaran spesifikasi Chromebook sama dengan Direktorat SD.
Bambang kemudian meminta agar diadakan rapat antara Direktorat SD dan SMP. Rapat akhirnya digelar dan dihadiri oleh Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, hingga Iksan.
“Apa hasil rapat itu?” tanya jaksa.
“Nah, ketika rapat itu, Bu Sri dan Pak Iksan keluar,” jawab Bambang.
“Kenapa mereka keluar?” cecar jaksa.
“Saya enggak tahu alasannya apa saat itu, Pak. Mereka keluar, lalu kemudian Iksan mengirim pesan WhatsApp kepada saya,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, pesan WhatsApp dari Iksan itulah yang kemudian membuatnya takut hingga memutuskan untuk mundur. Bambang bahkan jatuh sakit karena ketakutan.
“Iksan itu mengirim WA ke saya, ‘kalau nanti ada apa-apa, saya sudah enggak mau ikut campur, saya enggak akan membantu lagi,’ begitu,” kata Bambang.
“Itu kata Iksan?” tanya jaksa mengonfirmasi.
“Karena saya memang nol dengan itu. Saya takut, Pak. Takut sampai saya sakit karena enggak bisa tidur. Kemudian pada tanggal 30 Juni 2020 pagi, saya membuat surat pengunduran diri,” ungkap Bambang.
Surat pengunduran diri itu diserahkan Bambang kepada Sri Wahyuningsih. Namun, surat tersebut tidak mendapat respons.
Ngaku Sudah Punya Feeling
Dalam sidang yang sama, hakim Sunoto ikut mendalami alasan mundurnya Bambang. Bambang mengaku memiliki perasaan tidak enak dalam pengadaan tersebut.
“Apa yang paling membuat Saudara takut? Contohnya, ‘kalau saya lanjut, kalau ada masalah, wah saya bisa kena gulung, saya bisa tersangkut.’ Apakah itu salah satu pertimbangan Saudara?” cecar Sunoto.
“Iya, itu. Karena pengadaan sebelumnya kan Windows,” jawab Bambang.
“Berarti Saudara menyadari ini ada yang tidak benar?” tanya Sunoto.
“Feeling, feeling enggak benar,” timpal Bambang.
Kasus Chromebook
Kasus ini turut menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Ia disidang secara terpisah.
Nadiem didakwa bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem dkk disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada 2021 dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem, meskipun kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.





