Penulis: Suwandika Ananto
TVRINews, Bangka Selatan
Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan melalui Tim Buser Macan Selatan telah menangkap seorang pria berinisial AN (26) yang diduga pelaku penganiayaan berat terhadap seorang nelayan di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, menjelaskan jika peristiwa penganiayaan terjadi pada 23 Januari 2026 di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.
“Kejadian ini, bermula dari sengketa utang-piutang antara pelaku dan korban,” kata dia.
“Akibat perselisihan tersebut, pelaku nekat menyerang korban menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka serius di pergelangan tangan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” terusnya.
Setelah melakukan aksi kekerasan, pelaku mencoba melarikan diri ke Sumatera Selatan melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
“Korban diserang dengan parang di tangan kanan. Tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri di sebuah minimarket kawasan Tanjung Kalian,” tambah AKP Raja Taufik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang yang digunakan untuk menyerang korban. Saat ini, AN telah diamankan dan dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Aparat juga mengimbau warga agar menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan.
Editor: Redaktur TVRINews



