Vonis untuk terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, diperberat. Hukuman Djuyamto diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Pada sidang vonis pertama, Rabu (3/12/2025), Djuyamto dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim dalam sidang.
Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000 dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit diterima secara bertahap.
Hukuman DiperberatDjuyamto kemudian mengajukan banding karena tidak menerima vonis dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu. Namun, bukannya dikurangi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman Djuyamto.
(isa/isa)




