Saat Hakim Djuyamto Ubah Pendirian Berakhir Vonis Diperberat

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Vonis untuk terdakwa hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, diperberat. Hukuman Djuyamto diperberat dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Pada sidang vonis pertama, Rabu (3/12/2025), Djuyamto dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Banding, Hukuman Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim dalam sidang.

Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000 dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit diterima secara bertahap.

Hukuman Diperberat

Djuyamto kemudian mengajukan banding karena tidak menerima vonis dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama itu. Namun, bukannya dikurangi, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman Djuyamto.

Mantan hakim nonaktif Djuyamto saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Ari Saputra/detikcom




(isa/isa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Uni Emirat Arab Serukan Negosiasi Langsung As-Iran
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Usai Tembak Mati Mantan Istri, Jose Melarikan Diri lalu Mobilnya Tabrak Kendaraan Polisi
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Ribuan WNI Keluar dari Sindikat Penipuan Daring di Kamboja
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Dua pemain timnas futsal Indonesia antusias kembali bertemu Kensuke
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Momen Lebaran, Lion Parcel Bidik Pertumbuhan Volume Paket 40% di Semester I/2026
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.