jpnn.com - Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi soal adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba yang terjadi di Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Dugaan rekayasa BAP ini sebelumnya viral di media sosial.
BACA JUGA: Bareskrim Temukan Manipulasi Harga Saham, Ini Perusahaannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut sudah didalami oleh penyidik maupun penyelidik, serta dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Dengan adanya kejadian viral bahwa dianggap adanya BAP yang direkayasa, di sini kami akan meluruskan informasi berdasarkan fakta," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2026).
BACA JUGA: Prabowo Undang Ormas Islam ke Istana, Begini Isunya
Dia menyebut berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperlihatkan, penyidik pada saat menyampaikan terlapor, bahwa penyidik menyiapkan berita acara interogasi di kertas bekas untuk dilakukan koreksi.
"Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan dituangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini juga sudah disepakati oleh terlapor," ungkapnya.
BACA JUGA: Hensa Soroti Kinerja Seskab Teddy dan Purbaya, Ada yang Bikin Deg-degan
Kombes Budi juga memperlihatkan bahwa dokumen yang menjadi objek yang diviralkan itu ada. Jadi, tidak ada namanya BAP itu di dua sisi.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat untuk bijak agar informasi ini lurus. Tidak ada berita acara itu bolak-balik. Jadi, sudah kesepakatan satu sisi, satu sisi dan ini semua adalah perkara tentang perkara penganiayaan (bukan narkoba)," tuturnya.
Budi juga menjelaskan telah menindak tegas oknum penyidik karena menggunakan kertas bekas yang di mana sisi sebaliknya terkait rangkaian perkara narkotika pihak atau kasus lain.
"Jadi, Bid Propam setelah mengetahui kejadian ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap penyidik termasuk Kanit dan ini karena kelalaian menggunakan kertas-kertas bekas dan memberikan tindakan hukuman disiplin," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar didukung oleh anggaran, sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa atau bekas.
Kepolisian menegaskan kasus penyidik Bintara Unit (Banit) Reserse Kriminal Polsek Cilandak, yakni Aipda inisial PD dan S yang diduga merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan menjadi kasus narkoba hanya kesalahpahaman.
"Intinya tidak ada rekayasa kasus narkoba, kesalahpahaman saja," kata Kasi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



