Grid.ID - Gugatan perdata yang melibatkan Nikita Mirzani kembali memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada nilai gugatan balik atau rekonvensi yang dinilai tidak sesuai dengan klaim awal.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Maruli Sianturi, menyoroti perbedaan signifikan antara pernyataan publik pihak tergugat dan nilai gugatan yang resmi diajukan ke pengadilan. Ia menyebut ada selisih ratusan miliar rupiah yang patut dipertanyakan.
Menurut Maruli, sebelumnya pihak tergugat sempat menyampaikan ke publik akan mengajukan gugatan balik senilai Rp504 miliar. Namun setelah dicermati dalam dokumen resmi, nilai rekonpensi tersebut ternyata hanya sebesar Rp384,64 miliar.
Perbedaan angka tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Maruli menyebut selisih sekitar Rp119,36 miliar itu menunjukkan inkonsistensi yang sulit diabaikan dalam perkara hukum.
“Awalnya disampaikan ke publik nilainya Rp504 miliar, tapi di gugatan rekonpensi yang kami baca hanya Rp384,64 miliar,” ujar Maruli Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ia menegaskan, dalam proses hukum perdata, konsistensi antara pernyataan dan dokumen resmi sangat penting. Terlebih, perkara ini menjadi konsumsi publik dan mendapat sorotan luas dari media.
Maruli juga menekankan bahwa dalam hukum perdata tidak dikenal istilah “lapor balik.” Yang ada adalah gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan secara resmi dalam jawaban tergugat.
“Kalau sudah bicara di ranah hukum dan disampaikan ke publik, seharusnya nilai gugatan itu konsisten,” kata Maruli.
Selain menyoroti rekonpensi, tim kuasa hukum Nikita Mirzani juga menjelaskan alasan penundaan sidang yang sempat terjadi. Penundaan dilakukan karena banyaknya alat bukti surat yang harus dirapikan dan disusun secara sistematis.
Daftar bukti yang diajukan disebut cukup kompleks dan sebagian berkaitan dengan perkara pidana yang sudah lebih dulu diperiksa. Oleh karena itu, tim hukum membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan proses legalisasi dan pengelompokan bukti.
Maruli menyatakan penundaan sidang telah diajukan jauh hari melalui sistem e-court. Meski demikian, pihaknya tetap hadir di pengadilan untuk menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses persidangan.
“Bukti surat kami cukup banyak dan harus disusun secara struktur agar bisa meyakinkan majelis hakim,” ucap Maruli.
Di sisi lain, kondisi Nikita Mirzani di tengah proses hukum ini juga turut menjadi perhatian. Kuasa hukum memastikan kliennya berada dalam keadaan sehat dan stabil secara mental.
“Nikita Mirzani tetap sehat walafiat dan riang meski perkara ini terus disorot,” ujar Maruli.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum juga optimistis terhadap upaya kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung. Menurutnya, seluruh argumentasi hukum telah disusun secara matang untuk mengoreksi putusan sebelumnya.
Perkara ini pun diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena nilai gugatan dan rekonpensi yang fantastis. Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai konsistensi dan kekuatan argumen dari masing-masing pihak.(*)
Artikel Asli




