Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan suami istri (Pasutri) dan satu orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus tindak pidana pasar modal dengan modus beli saham murah dan menjual dengan harga mahal untuk mengambil keuntungan, di PT Minna Padi Asset Manajemen.
“Jadi ada tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan perkara a quo,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Mantan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya ini menerangkan, ketiga tersangka ini diantaranya DJ, Direktur Utama PT MPAM, ESO merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama maupun PT Sanurhasta Mitra, dan EL, yang merupakan istri dari saudara ESO.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan, PT Minna Padi Asset Manajemen ini, berdasarkan fakta penyidikan diketahui bahwa, saham yang ditransaksikan untuk dijadikan underlying asset pada produk reksadana, berasal dari pasar nego dan pasar reguler, menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi antara lain saudara ESO.
“Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, juga pemegang saham di PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra. Dan saudara ESI, ini juga merupakan adik dari ESO. Berikut perusahaan afiliasi yaitu PT MPAM,” terangnya.
Sementara itu, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan.
“Keuntungan yang diambil yaitu melalui cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tegas Ade Safri.
Atas peristiwa ini, penyidik telah melakukan upaya-upaya penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi. Termasuk memeriksa satu orang ahli pidana, dan ahli pasar modal.
“Dan dalam perkara a quo, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Di antaranya, dari 14 sub-rekening efek yang dilakukan pemblokiran, 6 sub-rekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp 467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” jelas Ade Safri.



