Doktif menyebut dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, apa pun hasil yang nantinya diputuskan pengadilan. Ia menegaskan tidak ada upaya damai yang ditempuh dalam perkara ini.
“Untuk sampai di titik ini, Doktif tidak ada yang namanya kata damai,” ujar Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Doktif juga menyatakan keyakinannya terhadap Polda Metro Jaya dalam menangani perkara tersebut. Ia mengaku percaya penuh bahwa penyidik bekerja secara profesional dan sesuai aturan.
“Saya yakin 1000 persen kepada PMJ kalau PMJ tegak lurus,” katanya.
Menanggapi langkah Richard Lee yang mengajukan praperadilan, Doktif menilai hal tersebut merupakan hak setiap tersangka. Ia menyebut dirinya menghormati pilihan hukum yang diambil oleh pihak Richard Lee.
Doktif menjelaskan bahwa dirinya sebenarnya memiliki opsi untuk mengajukan praperadilan dalam kasus yang menjeratnya. Namun, ia memilih tidak menempuh langkah tersebut dan lebih memilih menghadapi proses persidangan.
“Doktif memilih tidak melakukan praperadilan dan lebih baik kita buktikan saja di persidangan,” ujarnya.
Menurut Doktif, perbedaan sikap tersebut merupakan pilihan masing-masing pihak dalam menempuh jalur hukum. Ia menegaskan siap menghadapi persidangan dan membuktikan fakta-fakta yang ada.
Doktif juga menyinggung soal izin praktik yang menjadi salah satu pokok perkara. Ia menyebut fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat dirinya melakukan pengecekan, izin praktik tersebut tidak ditemukan.
Ia turut menanggapi isu penghentian penyidikan akibat praperadilan yang diajukan. Doktif menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, penyidikan hanya dihentikan sementara, bukan dihentikan secara permanen.
Doktif meminta publik tidak terjebak pada framing yang menyesatkan terkait kinerja kepolisian. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan prosedur hukum yang berlaku.
Menjelang putusan praperadilan, Doktif mengaku optimistis permohonan yang diajukan Richard Lee akan ditolak oleh hakim. Ia menyebut putusan diperkirakan akan dibacakan dalam waktu dekat.
“Insya Allah praperadilannya DRL akan ditolak,” tutup Doktif.(*)
Artikel Asli

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3035969/original/003788300_1580301093-PSS_Sleman.jpg)
