Psikolog: Pembatasan Gawai di Sekolah Harus Edukatif, Bukan Hukuman

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Implementasi kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah memerlukan pendekatan yang tepat agar tidak dianggap sebagai beban oleh para siswa. Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra Putranto, menekankan pentingnya sekolah menerapkan aturan yang bersifat edukatif dan kontekstual guna menciptakan ekosistem belajar yang fokus dan sehat.

“Pendekatan ini membantu siswa memahami bahwa pembatasan bukan hukuman, melainkan upaya menciptakan lingkungan belajar yang fokus dan sehat secara mental,” kata Kasandra kepada ANTARA, Selasa, 3 Februari 2026.
 

Baca Juga :

Perangi Narkotika, Jakarta Siapkan Rp400 Miliar dari APBD

Kasandra menyarankan sekolah untuk menetapkan prinsip penyimpanan ponsel selama jam pelajaran. Kecuali untuk kebutuhan instruksional. 

Selain itu, penciptaan "zona bebas ponsel" di area tertentu seperti perpustakaan, serta pemberian kelonggaran pada jam istirahat, dinilai lebih efektif dibandingkan larangan total di seluruh area sekolah. Langkah ini harus dibarengi dengan sosialisasi yang melibatkan orang tua dan siswa agar aturan dipahami sebagai kesepakatan bersama, bukan sekadar penegakan disiplin kaku.

“Kunci utamanya adalah gaya komunikasi demokratis (authoritative parenting) tegas namun hangat,” ujar Kasandra.


Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/bar.

Menurutnya, orang tua harus menghindari kontrol berlebihan seperti memeriksa ponsel tanpa izin, dan lebih mengedepankan ruang diskusi serta negosiasi. Dalam psikologi perkembangan, remaja yang dilibatkan dalam perumusan aturan cenderung lebih kooperatif, jujur, dan memiliki relasi keluarga yang lebih kuat. 

Pendampingan ini menjadi krusial agar konsentrasi belajar tetap terjaga. Tanpa merusak keharmonisan hubungan antara anak dan orang tua.

Kebijakan ini menjadi relevan seiring dengan langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten yang mulai melakukan uji coba pembatasan ponsel di jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) sejak Februari 2026. Melalui surat edaran yang dirilis akhir Januari lalu, langkah ini diambil pemerintah daerah sebagai upaya meminimalkan dampak negatif teknologi terhadap kedisiplinan peserta didik di ruang kelas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Tuntutan Tahanan Politik Perdana Arie Ditunda, Keluarga Kecewa Kepastian Hukum Tak Jelas
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Di Tangan Anak Muda, Tradisi Topeng Labu Kian Menyala
• 3 jam lalukompas.id
thumb
Istri Jenderal Hoegeng Dimakamkan Secara Kedinasan Polri
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Cak Imin Lantik 190 DPW PKB Se-Indonesia: Harus Lahirkan Pemimpin Handal
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Februari 2026 Lagi-Lagi Melambung hingga Rp102.000, Harganya Jadi Rp2.946.000 per Gram
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.