JAKARTA, KOMPAS.com - “Saya berjanji sebagai saksi dalam perkara ini akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain daripada yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya.”
Tangan kanan menunjukkan angka tiga, tangan kiri ditaruh di atas Alkitab.
Wanita yang baru merayakan ulang tahun ke-61 itu membuat tanda salib usai membacakan kalimat sumpah itu di hadapan majelis hakim.
Sumpah itu yang kedua kali diucapkan oleh Mariana Susy dalam ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Susy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Susy adalah rekanan dari vendor Chromebook.
Janji pertama dilafalkannya ketika Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim duduk di bangku terdakwa pada Senin (2/2/2026).
Baca juga: Ibrahim Arief Sebut Jadi Konsultan untuk Bikin Super App, Bukan Bahas Chromebook
Pembacaan janji kali ini adalah yang kedua, yaitu untuk sidang tiga terdakwa lainnya, Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nama Susy sering disinggung. Mulai dari pembacaan dakwaan hingga dari keterangan saksi lain yang diperiksa di ruang sidang.
Para pejabat kementerian di sidang sering menceritakan betapa royalnya Susy membagi-bagi rezeki.
Ketika dihadapkan ke depan majelis, perempuan berambut sebahu ini beberapa kali berbicara pelan.
Tatapannya lebih sering menatap lantai pengadilan yang kusam karena lalu lalang para pencari keadilan.
Baca juga: Pengusaha Laptop Bantah Dititip Anggota DPR Ikut Pengadaan Chromebook
Bisa pingsan kalau tertekanSebelum dimintai keterangan, jaksa lebih dahulu melapor ke majelis hakim akan riwayat penyakit Susy.
Jaksa Roy Riady mengatakan, ketika diperiksa di penyidikan, Susy harus didampingi oleh menantunya.
“Ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan,” kata Roy dalam ruang sidang Kusumahatmaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Gelak Tawa Vendor Chromebook Saat Disentil Jaksa soal Kemahalan Harga
Secara implisit, Roy menyampaikan kalau Susy pernah pingsan ketika diperiksa di tahap penyidikan.
Mendengar laporan jaksa, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah sontak menanyakan kondisi Susy.
Sembari menerima dan memeriksa dokumen riwayat penyakit Susy, Purwanto mempersilakan agar Susy tetap santai dan tenang, tidak usah memikirkan banyak hal.
“Bu Mariana santai saja ya, berikan keterangan yang memang ibu alami, enggak usah dipikir. kalau alami kan apa adanya. enggak usah dipikir,” ujar Hakim Purwanto.
Hakim meminta Susy agar menerangkan sesuai pengetahuannya. Jika tidak tahu, cukup menjawab tidak tahu.
Untuk menjaga kondisi Susy, anak menantu yang dulu mendampingi di tahap penyidikan kembali diminta untuk mengawal mertuanya.
Pria berambut klimis itu duduk di bangku saksi persis di belakang Susy untuk jaga-jaga meski semua pihak berharap sidang dapat berjalan tanpa kendala.
Setelah memastikan kondisi kesehatan Susy, jaksa memulai sesi tanya jawab dengannya.
Kerja Susy di pengadaanPertanyaan-pertanyaan dilontarkan oleh Roy. Mulai dari peran Susy dalam pengadaan Chromebook yang ternyata tidak berkaitan secara langsung.
Dalam dakwaan, Susy disebut sebagai rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, salah satu perusahaan penyedia Chromebook.
Tapi, Susy tidak menjalankan bisnis jual beli laptop. Melalui perusahaannya, Putra Sakti Abadi, Susy menawarkan jasa untuk aktivasi lisensi chrome device management (CDM).
Program ini dipasang pada laptop Chromebook yang dibeli kementerian dari PT Bhinneka.
Susy sendiri mengaku tidak terlalu paham apa itu program CDM. Tapi, dia punya karyawan yang bisa mengaktivasi itu sehingga dapat ikut serta melakukan pekerjaan di lingkungan kementerian.
Baca juga: Nadiem Bingung Harga Pengadaan Chromebook Dianggap Mahal: Itu e-Katalog
Kerja sama yang terjalin antara Susy, PT Bhinneka, dan sejumlah pejabat kementerian membuat perusahaan Susy mendapatkan proyek aktivasi puluhan ribu unit Chromebook untuk ribuan sekolah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Susy terlibat dalam pengadaan periode 2020-2022. Dari proyek ini, Susy mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 10,2 miliar.


