Tuai Penolakan Warga, Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Izin Party Station Lenteng Agung

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi ulang perizinan tempat hiburan malam Party Station di Kartika One Hotel di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Evaluasi tersebut menyusul penolakan warga setempat atas keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah tersebut.

"Kami akan mengevaluasi ulang izin yang ada, memastikan tidak melanggar aturan zonasi, Perda tentang ketertiban umum, dan norma lingkungan," kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim  di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca Juga :
Pemprov DKI Jakarta Bakal Tambah 60 Sekolah Gratis Tahun 2026
Pemprov DKI Jakarta Resmi Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Ungkap Alasannya

Chico mengatakan bahwa Pemprov Jakarta menghormati dan memprioritaskan aspirasi dari masyarakat serta nilai-nilai kearifan lokal. "Saat ini, pemprov sedang menindaklanjuti dengan rapat koordinasi internal, termasuk pembahasan perizinan industri pariwisata dan THM di lokasi tersebut," ujar Chico.

Chico mengatakan, pihak Kepolisian juga sudah mendorong mediasi antara manajemen hotel dan warga. Kendati demikian, Chico menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan mengutamakan keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Sebelumnya, pada Jumat, 30 Januari 2026, Kepolisian sudah mengarahkan manajemen dan warga melakukan mediasi terkait tempat hiburan malam "Party Station" di Hotel Kartika One, Kampung Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Mungkin tadi sudah mendengar (penolakan Party Station), mungkin nanti bisa mediasi dari pihak manajemen dan warga memang harus duduk bareng," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma.

Nurma mengatakan, pihaknya sudah bersiaga untuk mengamankan demonstrasi pada malam hari tepatnya jam buka operasi Party Station. Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demo yang lebih besar jika tidak segera menutup Party Station Kartika One Hotel.

Hal ini diungkapkan, Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi. Dia mengatakan warga turun ke jalan karena mengetahui bahwa kampung lahirnya sudah dijadikan sebagai tempat maksiat.

"Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat, yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam," katanya.

Terlebih, mendekati bulan suci Ramadhan, lanjut Fauzi, majelis taklim harusnya melakukan doa namun malah terganggu dengan adanya tempat maksiat sehingga warga menolak. "Kalau bisa tutup. Jika tidak warga tidak akan segan-segan untuk besok turun melakukan aksi unjuk rasa lagi," tegasnya

Baca Juga :
Perkuat Industri, Pemprov DKI Jakarta dan JXB Ajak Pelaku Film Nasional Kolaborasi
Bahlil soal Penolakan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Saya Doakan Mereka Bisa Ikhlas
Warga Bakar Sampah di Jakarta, Didenda Rp500 Ribu-Fotonya Dipajang di Medsos

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Di Pusaran Kasus Dugaan Goreng Saham, MINA dan PADI Jatuh ARB
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Syahruni Haris Berani Temui L-PATI saat Demo di DPRD Jelang Paripurna HUT Bulukumba
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Jersei Inggris untuk Piala Dunia 2026 Bocor
• 23 jam lalutvrinews.com
thumb
Pengamat Minta Pemilihan Pimpinan Merger 3 Anak Usaha Pertamina Dilakukan Secara Hati-hati
• 21 jam laludisway.id
thumb
Pengakuan Menkes Budi Gunadi: Malu! Sistem Pengobatan Kanker RI Masih Kalah dari Negara Tetangga
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.