Beda Dulu dan Sekarang, Pemilihan Hakim MK Usulan DPR Kini Jadi Ugal-ugalan

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Belum lepas dari ingatan Aswanto momentum pemilihan hakim konstitusi sekitar satu dekade lalu. Saat itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin tersebut mengikuti seleksi di DPR untuk menjadi hakim konstitusi usulan DPR.

Proses panjang ia lalui, sejak enam bulan sebelum hakim konstitusi yang bakal diganti memasuki masa pensiun. Aswanto betul-betul mengikuti proses seleksi dari awal, mendaftar sebagai peserta seleksi calon hakim konstitusi usulan DPR.

Kala itu, ada sekitar 18 pendaftar, salah satunya Aswanto. Tidak cukup dengan memenuhi persyaratan administratif, rekam jejaknya juga ditelusuri. Bukan hanya DPR, masyarakat sipil juga ikut menelusuri rekam jejak para pendaftar.

“Ini rumahnya bagaimana, di mana, ini kehidupannya, dan sebagainya. Itu di-tracking betul kami dulu,” ungkap Aswanto dalam wawancara khusus Kompas untuk program siniar Gercep, Selasa (3/2/2026). Siniar ini akan ditayangkan pada Rabu (4/2/2026) di kompas.id dan youtube Harian Kompas.

Padahal, regulasi sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, hanya mengatur dua syarat, yakni pemilihan hakim konstitusi dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel (Pasal 20 Ayat (2)). Namun, semua dilalui dengan baik. Seluruh tahap dalam proses rekrutmen dijalankan secara profesional, transparan, dan terbuka.

Bahkan, Aswanto mengisahkan, dalam uji kelayakan dan kepatutan, mereka yang lolos seleksi setelah melalui wawancara oleh tim seleksi, semua “dikuliti”. Ia ingat, ketika itu “dikuliti” soal LHKPN dan “surat kaleng” yang diterima DPR. Aswanto dituduh bisa membahayakan dan mencederai MK karena ketika menjadi dekan, seniornya pun disemprot. Namun, ia menjawabnya santai, jika memang dosen tidak pernah mengajar kuliah tetapi absen, otomatis ia memarahinya.

“Jadi uji kelayakan dan kepatutan sebegitu ketat. ‘Dikuliti’ banget gitu ya. Benar ‘dikuliti’,” katanya.

Baca JugaPenggantian Aswanto Membuat Hakim Konstitusi Bisa Diganti Sewaktu-waktu

Momentum lain yang Aswanto ingat betul adalah sesaat sebelum membuat makalah, ia bertemu dengan para calon hakim konstitusi, salah satunya A Dimyati Natakusumah yang kala itu merupakan anggota DPR. Dimyati sempat duduk berdampingan ketika membuat makalah dan bercerita kepadanya soal banyak kritikan terhadapnya karena anggota DPR tetapi juga maju sebagai hakim MK usulan DPR. Kritikan itulah yang kemudian membuat Dimyati memilih mundur dari seleksi hakim MK.

“Beliau cerita ke saya, ‘Saya pengin jadi hakim, Prof. Tapi, kan, ini banyak kritikan. Kan, saya anggota DPR. Masa anggota DPR yang seleksi, dia juga yang jadi calon’,” ungkap Aswanto, mengulang pernyataan Dimyati kala itu.

Memuluskan kepentingan

Situasi itu sangat kontras dengan yang terjadi belakangan ini atau setidaknya dua tahun terakhir dalam proses pergantian calon hakim konstitusi dari DPR. Prosesnya berlangsung “sat-set”, terkesan diam-diam, dan bahkan hanya ada calon tunggal.

Aswanto ingat betul akibat ada perubahan UU MK, ia seakan “didepak” oleh DPR, digantikan Guntur Hamzah yang kala itu menjabat sebagai sekretaris jenderal MK. DPR menggunakan putusan MK terkait dengan uji formil dan materiil terhadap UU No 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan perlu ada konfirmasi dari lembaga pengusul terkait dengan keberlanjutan hakim konstitusi menjabat sesuai dengan UU baru. Konfirmasi tersebut berupa surat pemberitahuan dari Ketua MK kepada lembaga pengusul mengenai kesediaan dari hakim konstitusi tertentu untuk bersedia melanjutkan jabatannya. Namun, diduga surat Ketua MK tersebut dimaknai sebagai permintaan konfirmasi dari lembaga pengusul berkenaan status keberlanjutan hakim tersebut.

Jadi uji kelayakan dan kepatutan sebegitu ketat. ‘Dikuliti’ banget gitu ya. Benar ‘dikuliti’

Ironisnya, seakan tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, DPR mengulanginya kembali. Ketika UU No 7 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 24 Tahun 2003 mengatur lebih detail syarat proses pemilihan hakim MK dengan menambah dua syarat, yaitu terbuka dan transparan, proses pemilihannya justru dinilai semakin ugal-ugalan.

Sebut saja, proses penentuan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto juga berlangsung singkat. Pada akhir September 2022 lalu, Guntur tiba-tiba hadir dalam rapat Komisi III DPR dan langsung dimintai kesediaan menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto. Hasilnya langsung dibawa ke rapat paripurna di hari yang sama untuk menyetujui Guntur.

Kemudian, pada akhir September 2023, DPR kembali menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk mencari pengganti Wahiduddin Adams. Arsul Sani muncul sebagai satu-satunya anggota DPR yang ikut uji kelayakan dan kepatutan itu, bersama enam calon lain. Namun, Arsul lolos tanpa hambatan dan ditetapkan sebagai hakim MK.

Baru-baru ini, DPR mengulangi hal yang sama. Pada akhir Agustus 2025, Inosentius Samsul yang kala itu menjabat Kepala Badan Keahlian DPR, menjadi calon tunggal hakim konstitusi usulan DPR. Ia diusulkan untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun pada Selasa (3/2/2026) kemarin. Inosentius pun ditetapkan dalam rapat paripurna sebagai calon hakim MK usulan DPR.

Namun, sembilan hari jelang berakhirnya masa tugas Arief Hidayat, pria yang hampir 30 tahun berkarier sebagai ASN di Sekretariat Jenderal DPR itu justru terdepak oleh kehadiran Adies Kadir. Wakil Ketua DPR itu tiba-tiba diajukan oleh Komisi III DPR untuk menjadi pengganti Arief Hidayat. Proses uji kelayakan dan kepatutan pun berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 25 menit, pada 26 Januari 2026. Sehari kemudian, dalam rapat paripurna DPR, Adies ditetapkan sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Penetapan Adies itu sekaligus membatalkan keputusan DPR sebelumnya, mengusulkan Inosentius sebagai calon hakim MK.

Baca JugaAdies Kadir Mulus ke MK, Ada Strategi ”Kuda Troya” DPR?

“Nah, sementara begitu diubah di undang-undangnya diubah lebih lengkap malah hilang semua mekanisme itu. Ini, kan, jadi aneh gitu ya. Kayak (pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK) yang kemarin iya. Langsung gitu. Langsung tiba-tiba tanpa ada pembukaan pendaftaran calon. Calon tunggal begitu,” tutur Aswanto.

Aswanto mengkritisi proses yang pendek untuk mencari negarawan. Ia menyayangkan sikap DPR yang tidak berpikir jangka panjang dengan proses yang sarat kepentingan politis itu. “Artinya, kan, ini pikirannya untuk jangka pendek saja. Nah, kita berharap beliau-beliau di (DPR) sana negarawan ya, berpikir tidak jangka pendek gitu ya. Berpikir ke depan bagaimana menjaga kita punya konstitusi. Mestinya yang dipikirkan adalah kepentingan bangsa ke depan,” katanya.

Dengan gonta-ganti seenaknya hakim MK itu, menurut Aswanto, ada kemungkinan motifnya karena ada UU yang sering dibatalkan oleh hakim yang bersangkutan, termasuk dirinya yang sempat menyampaikan dissenting opinion ketika UU Cipta Kerja diuji ke MK. Kemudian, terindikasi pula motif kepentingan politik. Ia menduga ada keinginan mencari hakim yang bisa memperjuangkan kepentingan DPR atau penguasa, terlebih hakim MK berkaitan erat dengan kepentingan pemilu, mengingat MK menyidangkan sengketa pemilu.

“Sebenarnya ketika ada hakim yang mau bekerja secara profesional, independen, lalu dianggap merugikan mereka, nanti diganti lagi, dicopot lagi. Di mana-mana tidak ada yang begitu. Yang namanya lembaga peradilan tidak boleh diperlakukan seperti itu,” ungkapnya.

Presiden dan MK harus bersikap

Terhadap sederet persoalan tersebut, Aswanto merekomendasikan sejumlah perbaikan ke depan dalam proses pemilihan hakim MK usulan DPR. Menurut dia, sebaiknya proses pemilihan mengikuti UU MK, di mana proses dijalankan sejak enam bulan sebelum hakim yang akan diganti memasuki masa pensiun. Proses pendaftarannya pun dibuka ke publik.

Baca JugaAdies Kadir Jadi Hakim Konstitusi Pilihan DPR, UU MK Dilanggar?

Kemudian, tim rekrutmennya merupakan tim independen, termasuk ada panitia seleksi terpadu yang melibatkan seluruh stakeholder, akademisi, dan masyarakat sipil. Lalu, ada persyaratan bagi mereka yang maju, misalnya bebas dari partai politik selama sekian tahun. Sehingga, anggota DPR yang maju tidak boleh langsung masuk, tetapi harus jeda beberapa tahun terlebih dahulu.

“Jangan diberi karpet merah menurut saya. Itu yang enggak benar, kalau karpet merah,” tegasnya.

Dalam konteks sekarang, dengan gonta-ganti hakim ini, MK menurutnya seharusnya bersikap, tidak hanya diam saja. MK perlu memikirkan bahwa lembaga tersebut tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi juga bangsa. Jika ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi lembaga, semestinya MK juga bersuara.

MK juga harus menjaga lembaga dengan mengingatkan semua pihak. Misalnya, saat masa jabatan hakim usulan DPR akan berakhir, harus diingatkan kembali bahwa aturan mengharuskan enam bulan sebelum berakhir sudah disampaikan kepada lembaga pengusul. Semestinya, dalam surat tersebut ditegaskan ketentuan Pasal 20 Ayat 2 UU MK.

“Nah, sehingga ketika ada rekrutmen yang tidak bersesuaian dengan aturan, menurut saya MK juga harus bersuara. Harus bersuara bahwa mekanisme untuk mengisi lembaga yang namanya MK itu sudah diatur di Pasal 20 Ayat 1 dan Ayat 2. Nah, kalau ada yang abai terhadap norma itu, menurut saya MK harus bicara,” tuturnya.

Saat dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto pun sependapat dengan Aswanto. Menurut dia, proses pencalonan hakim MK dari DPR belakangan ini sangat bermasalah dari sisi transparansi dan partisipasi masyarakat.

Ia mengingatkan, putusan MK dalam satu dekade terakhir menekankan bahwa inti keabsahan suatu keputusan dan peraturan terletak pada partisipasi publik, bahkan MK merumuskan konsep meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kalau produknya saja yang diuji oleh MK harus menekankan meaningful participation, maka seharusnya hakim MK yang lahir itu pun harus lahir dari rahim meaningful participation,” tuturnya.

Jika prosesnya tertutup dan hanya anggota DPR yang bisa dipilih, maka hal itu melanggar Pasal 20 Ayat 2 UU MK. Ia menyebut, terdapat cacat proses dan cacat prosedural.

Dalam kondisi cacat prosedural tersebut, satu-satunya yang dapat memverifikasi adalah Presiden, karena semua usulan disampaikan kepada Presiden untuk pembuatan Keputusan Presiden penetapan hakim MK.

“Kalau dalam prosesnya tidak sah, maka seharusnya Presiden tidak serta-merta memproses itu, dan menolak itu. Jadi ada kewenangan Presiden melihat dua hal. Yang pertama dari sisi substansi, yang kedua dari sisi proses atau prosedur pembentukan. Sehingga presiden betul-betul bisa menjaga marwah MK,” katanya.

Ia juga sepakat perlunya memperkuat syarat pemilihan hakim MK di DPR, termasuk jeda waktu bagi anggota DPR yang ingin maju. Menurut dia, hakim MK harus seorang negarawan yang tidak terlibat politik praktis. Namun, syarat itu sulit diharapkan lahir dari kemauan politik DPR dan harus diuji melalui pengujian UU MK.

“Hukum itu bukan hanya soal kepastian hukum, tapi juga akal sehat, penalaran yang wajar, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau baru saja mengundurkan diri dari partai politik atau DPR, nuansa kepentingan dan konflik kepentingannya sangat besar,” katanya.

Menurut Aan, jika calon-calon hakim MK merepresentasikan diri sebagai perpanjangan fraksi, posisi rakyat akan selalu kalah. Dalam konfigurasi tersebut, permohonan warga hampir tidak akan pernah dikabulkan karena mayoritas hakim merupakan representasi pembentuk undang-undang, yakni tiga dari DPR dan tiga dari pemerintah. Sementara itu, hakim dari Mahkamah Agung belum tentu objektif dan berpihak kepada rakyat. Kalaupun ada yang berpihak kepada rakyat dan bukan kepada pembentuk undang-undang, jumlah suaranya hanya tiga.

“Jadi rakyat selalu kalah. Sama saja, artinya tidak adanya MK ini. Nah ini yang berbahaya dalam konteks demokrasi karena tidak adanya check and balances. Adanya MK itu sebenarnya sebagai fungsi check and balances yudisial terhadap lembaga eksekutif dan legislatif. Nah kalau lembaga yudisial, yaitu MK kemudian merepresentasikan diri sebagai perwakilan dari pembentuk UU, ya buat apa esensinya ada MK. Karena itu, kalau praktik ini dilanggengkan, jelas hancur MK dan celaka negara hukum kita,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rapat Bareng BNN, Komisi III DPR Singgung Peluang Whip Pink Digolongkan Narkoba
• 21 jam laluokezone.com
thumb
Real Madrid Siapkan Dana Fantastis Demi Boyong Enzo Fernandez, Manfaatkan Celah Minim Prestasi The Blues
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
601 Perangkat Desa di Pati Kosong, Diduga untuk Praktik Pemerasan
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
RRI dan ANTARA Dukung TVRI Maksimalkan Hak Siar Piala Dunia 2026
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Dini Sebut Nafkah Anak Seret, Kuasa Hukum Anak Denada Tantang Mantan Istri Ressa Rizky Rossano: Silakan Gugat
• 52 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.