Petaka Sumatera dalam Kacamata Politik Kebencanaan

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Sudah hampir dua bulan lebih bencana melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, bahkan tahun pun sudah berganti ke 2026, tetapi kondisi wilayah tersebut–khususnya Aceh dan Sumatera Utara–masih menjadi sorotan.

Meskipun upaya tanggap darurat dan pemulihan telah dilakukan di berbagai lokasi, tetapi pandangan publik atas kurang mencukupinya kehadiran negara untuk bencana dalam skala gigantik demikian masih terus menggaung.

Isu mengenai kapasitas negara (state capacity) kemudian turut menggaung, yakni sejauh mana kemampuan negara saat ini untuk memfokuskan lima tugas esensialnya–regulasi, institusi, akuntabilitas, perencanaan, dan implementasi (Nugroho, 2020)–dalam kegiatan perbaikan pascabencana.

Tak bisa dipungkiri bahwa kecepatan sekaligus ketepatan gerak menjadi kunci pemulihan bencana, yang didukung dengan tata kelola yang memungkinkan pengerahan sumber daya lintas kewenangan maupun yurisdiksi.

Sayangnya, hal tersebutlah yang oleh banyak pihak diindikasikan absen dalam penanganan bencana Sumatera.

Mazhab

Dalam studi manajemen bencana (disaster management) utamanya di Amerika Serikat (AS), setidaknya terdapat tiga mazhab yang dibentuk dari keyakinan politik para pendiri AS (Sylves, 2014), yang pada perjalanannya memengaruhi pendekatan dan pola kerja manajemen bencana di berbagai negara.

Pertama, mazhab Hamiltonian yang menekankan pada profesionalisasi dan efisiensi melalui kewenangan yang tersentralisasi di tingkat pusat yang menjamin pola koordinasi, mobilisasi, serta alokasi sumber daya, dengan dukungan struktur komando, protokol yang terstandarisasi, dan keterlibatan para ahli maupun pakar.

Kedua, mazhab Jeffersonian yang berfokus pada desentralisasi kewenangan hingga tingkat lokal, yang memungkinkan pelibatan langsung masyarakat akar rumput utamanya dalam membangun kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.

Ketiga, mazhab Jacksonian yang berupaya menjembatani antara logika sentralisasi dan desentralisasi di atas, dengan mensyaratkan manajemen dan kepemimpinan penanggulangan bencana yang berorientasi pada profesionalisme teknis sekaligus aspirasi publik, tak lain lewat kemampuan mengambil keputusan strategis—tak terkecuali diskresi–untuk mencapai hasil nyata di lapangan.

Dikaitkan dalam perspektif Indonesia, mazhab Hamiltonian telah mewujud dalam bentuk regulasi, struktur, dan birokrasi penanggulangan bencana.

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), dibentuk kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan tugas menyelenggarakan manajemen bencana mulai dari prabencana, tanggap darurat, serta pascabencana.

Selain itu, mazhab Jeffersonian juga telah berupaya diadopsi lewat berbagai kebijakan maupun inisiatif pengurangan risiko bencana (disaster risk reduction) yang dilokalisir hingga tingkat komunitas, dan pembangunan kesiapsiagaan berbasis komunitas (community-based disaster preparedness) yang menyandarkan tak hanya kesiapan prabencana, tetapi juga respons dan pemulihan bencana pada kapasitas lokal masyarakat.

Kegagapan

Namun, bagaimana menjembatani antara keduanya dalam satu upaya terintegrasi–yang coba dibaca lewat mazhab Jacksonian?

Maka, bencana Sumatera menjadi contoh par excellence atas kegagapan negara dalam menghadirkan mekanisme yang mampu memberikan ruang gerak dan fleksibilitas aksi kepada institusi lokal—alih-alih semata pemerintah pusat—untuk mengupayakan langkah penanganan bencana yang sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan.

Kasus paling riil adalah tegangan penetapan status keadaan darurat bencana nasional untuk Sumatera, yang antara lain dikontribusikan oleh gap peraturan dalam membaca kondisi bencana yang berbeda satu dengan lainnya.

UU 24/2007 dengan ketat mengatur status keadaan darurat bencana dalam tiga tingkatan, yakni bencana kabupaten/kota, bencana provinsi, dan bencana nasional.

Baik Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pun telah menetapkan status bencana provinsi untuk masing-masing wilayahnya melalui Keputusan Gubernur, tetapi hal tersebut tampaknya tidak cukup kuat menjadi dasar penetapan status bencana nasional oleh Presiden.

Padahal, dengan mengikuti logika eksternalitas pada penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dianut dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pengalihan urusan dilakukan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi dimungkinkan terjadi ketika dampaknya melampaui batas-batas administratif.

Namun pada akhirnya, keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat, melalui pengkajian cepat yang disusun BNPB beserta Kementerian/Lembaga terkait, dengan Presiden sebagai penentu akhirnya.

Kasus lainnya yakni terkait eksistensi BPBD yang berada di posisi unik, karena dikehendaki untuk dipimpin secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sebagaimana diatur dalam UU 24/2007, dengan operasional teknis day-to-day diselenggarakan oleh Kepala Pelaksana.

Dengan menggunakan logika hirarkis-sentralistis khas Hamiltonian, tujuan penanggulangan bencana dibayangkan dapat tercapai mengingat Sekda merupakan pejabat eselon tertinggi di daerah yang berperan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.

Namun dari segi efektivitas, apakah bentuk kelembagaan demikian mampu menjamin upaya penanggulangan bencana yang bebas dari jerat birokratisasi dan koordinasi berlebih yang selama ini dikeluhkan?

Pembacaan atas kedua kasus tersebut pada muaranya memperlihatkan bahwa kepekaan dan responsivitas pemerintah pusat menjadi prasyarat mutlak untuk mampu menghadirkan upaya penanggulangan bencana yang cepat lagi tepat, dengan didukung kepemimpinan lokal yang efektif, kesiapan kapasitas, dan ketersediaan sumber daya mumpuni di tingkat pemerintah daerah.

Oleh karenanya, sebagai negara dengan keragaman geografis sekaligus risiko bencana yang turut mengintai, dibutuhkan keberanian untuk memformat-ulang cara pandang dan kinerja penanggulangan bencana dengan mendudukkan konteks lokal sebagai variabel kunci, salah satunya dengan merevisi UU 24/2007.

Di sinilah keberpihakan legislatif amat dibutuhkan; bukan hanya pada isu-isu yang menguntungkan secara elektoral semata.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kriminal kemarin, pencuri rumah di Menteng hingga kasus Richard Lee
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
• 5 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Status Tanggap Darurat Bencana Serang Diperpanjang, Banjir Kian Meluas
• 2 jam laludisway.id
thumb
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.