JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Dilansir laman KPK, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP) tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri RI.
Sidang tersebut adalah kelanjutan proses ekstradisi yang resmi diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025 lalu.
"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/2/2026), via Antara.
"Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna."
Baca Juga: Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, Begini Respons KPK
Budi menyatakan KPK memastikan praperadilan yang diajukan lagi oleh Tannos tidak akan menghambat proses ekstradisi yang telah berjalan.
Ia mengatakan KPK berupaya proaktif melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- kpk
- paulus tannos
- ekstradisi paulus tannos
- jamdatun
- kejagung
- sidang ekstradisi paulus tannos



