Bisnis.com, JAKARTA — Kasus manipulasi penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri mengumumkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo tersebut. Tiga tersangka baru memiliki benang merah yang membuat kronologi kasus ini lebih terang.
Babak baru itu terbuka setelah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjabarkan tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi IPO PIPA. Mereka adalah eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial BH, Financial Advisor berinisial DA, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE.
“Dari proses penyidikan, ditemukan bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” paparnya, Selasa (3/2/2026).
Tiga tersangka itu ditetapkan sebagai pengembangan kasus yang menyeret terdakwa eks Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) Junaedi dan eks Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilaian Perusahan I PT Bursa Efek Indonesia Mugi Bayu Pratama. Keduanya diputus pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana pasar modal.
Sejatinya, kronologi tindak pidana pasar modal manipulasi IPO Multi Makmur Lemindo bermula sejak awal 2022. Saat itu, Junaedi selaku Direktur Utama berencana menjadikan PT Multi Makmur Lemindo sebagai perusahaan terbuka melalui IPO di BEI.
Sebagai informasi, Multi Makmur Lemindo berdiri pada 2005 yang diawali dengan produksi dan perdagangan lem pipa. Pada 2012, perusahaan yang beralamat di Kedaung Baru, Neglasari Tangerang, Banten, itu berfokus pada kegiatan usaha produksi dan distribusi pembuatan pipa dengan bahan dasar PVC (polymer vinyl chloride) beserta dengan produk turunan dan produk bahan bangunan lainnya.
Merujuk dokumen persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Junaedi menunjuk Ridwan Erviansyah sebagai Manager Project IPO PT Multi Makmur Lemindo. Celakanya, penunjukan itu dilakukan secara lisan dan tanpa kontrak.
Ambisi Junaedi untuk membawa perusahaannya melantai di BEI dimulai dengan aksi nyata. Pada Maret 2022, Junaedi, Ridwan Erviansyah, dan Imanuel Kevin Mayola (Direktur PT Multi Makmur Lemindo) bertemu dengan Rizky Yuditya dari PT Bima Registra. Dalam pertemuan tersebut, Rizky sepakat untuk memperkenalkan Junaedi dengan pihak financial advisor PT Satu Nusa Kapital bernama David Alusinsing. Tujuannya, untuk membantu kesiapan PT Multi Makmur Lemindo dalam proses IPO, terutama dalam hal laporan keuangan.
Pada bulan yang sama, pertemuan Junaedi dan David terlaksana. Dalam pertemuan itu, David menyampaikan bahwa berdasarkan analisa laporan keuangan PT Multi Makmur Lemindo, perseroan hanya memiliki modal berupa aset tanah dan bangunan sekitar Rp41 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dari batas minimal aset perusahaan yang boleh melantai di papan pengembangan BEI, yaitu sebesar Rp50 miliar.
Praktik culas pun dilakukan oleh Junaedi untuk memuluskan aksi IPO PT Multi Makmur Lemindo. Junaedi memerintahkan Imanuel Kevin Mayola untuk membuat invoice pembelian mesin senilai Rp6.649.180.000 oleh PT Multi Makmur Lemindo.
Kenyataannya, invoice itu fiktif karena transaksi pembelian mesin tidak pernah ada. Tak hanya itu, tanda tangan Direktur PT Citra Abadi Mesindo Matthew Alvian dan Direktur PT Central Mulia Teknik Robby Kusnady selaku penjual mesin dipalsukan tanpa seizin pemiliknya untuk membuat invoice dan kwitansi penjualan mesin.
Apa tujuan Junaedi menyusun skenario transaksi fiktif itu?
Petikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjabarkan bahwa invoice fiktif itu diserahkan kepada KAP Morgan & Rekan sebagai salah satu dokumen audit laporan keuangan buku per 31 September 2022 yang akan dilampirkan pada saat proses IPO dan direview oleh OJK dan BEI. Junaedi ingin membuat seolah-olah PT Multi Makmur Lemindo membeli mesin senilai Rp6,64 miliar pada 2022.
Merujuk prospektus IPO PIPA, jumlah aset perseroan tercatat melonjak signifikan dari Rp25,74 miliar per kuartal III/2021 menjadi Rp89,25 miliar per 31 September 2022. Adapun, transaksi fiktif pembelian mesin itu dicatat dalam pos rincian dan mutasi aset tetap dalam laporan keuangan sehingga net book value aset tetap PIPA meningkat menjadi Rp27,47 miliar.
Akibat manipulasi Junaedi membuat invoice fiktif yang dicatatkan dalam laporan keuangan per 31 September 2022, PT Multi Makmur Lemindo mendapat izin prinsip dalam rangka IPO dari BEI.
Jaksa juga menyebut bahwa Junaedi membuat seolah-olah PIPA menghimpun dana IPO sebesar Rp97,12 miliar. Padahal, dana yang terkumpul tidak sebesar itu karena yang membeli sebagian besar saham perdana PIPA adalah pihak yang terafiliasi dengan Junaedi dan hal tersebut tidak dilaporkan kepada OJK dan BEI. Namun, dakwaan itu tidak dielaborasi lebih lanjut.
Perbuatan Junaedi itu didakwa melanggar Peraturan OJK Nomor 8/POJK.04/2017 tentang bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas. Dalam Pasal 2 ayat (2) beleid tersebut diatur bahwa prospektus IPO dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar tidak memberikan gambaran yang menyesatkan.
Seremoni IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA)./dok. BEI
Selain Junaedi, tindak pidana pasar modal dalam IPO PIPA juga telah terbukti di persidangan melibatkan eks oknum pegawai BEI bernama Mugi Bayu Pratama. Mugi menjabat sebagai Kanit Evaluasi dan Pemantuan Divisi Penilaian Il BEI sepanjang 2016—2023. Kemudian pada 2023–2024, Mugi dipercaya sebagai Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilaian Perusahan I BEI.
Mugi juga memiliki peran krusial dalam manipulasi IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Sebagai regulator pasar modal, Mugi justru mendirikan perusahaan konsultasi IPO, kongkalikong dengan financial advisor, membocorkan kisi-kisi pertanyaan BEI dalam miniexpose dalam rangka IPO, dan meminta imbal jasa penasihat IPO.
Mugi mendirikan PT Mitra Bisnis Profesional pada 2022. Perusahaan itu memberikan jasa advisory kepada calon perusahaan tercatat/calon emiten yang akan IPO, berupa saran dan pandangan kepada financial advisory terkait aspek keuangan pada saat proses review dan evaluasi oleh Divisi Penilaian Perusahaan BEI.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Mugi disebut menghubungi financial advisor dalam IPO PIPA David Alusinsing pada April 2022. Dalam perbincangan itu, Mugi menyampaikan akan membantu memantau proses IPO PT Multi Makmur Lemindo di BEI.
Dalam perjalanannya, Mugi memberikan update pada November 2022 bahwa permohonan pernyataan pendaftaran IPO PT Multi Makmur Lemindo telah masuk ke BEI. Mugi lagi-lagi disebut menyampaikan akan membantu proses perizinan di BEI.
Bantuan yang dimaksud Mugi direalisasikan dengan memberikan kisi-kisi pertanyaan yang akan menjadi concern/perhatian pada saat miniexpose IPO PIPA oleh BEI. Kisi-kisi itu disampaikan Mugi kepada David Alusinsing melalui telepon. Mugi juga memberikan kisi-kisi cara menjawab pertanyaan tersebut.
Mugi lagi-lagi beraksi dengan mengirimkan draf pertanyaan resmi BEI kepada David Alusinsing sehari sebelum self regulatory organization (SRO) pasar modal itu mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada calon emiten PT Multi Makmur Lemindo sekitar tanggal 10 Januari 2023.
Untuk menyiapkan jawaban, David kemudian mengirimkan draf pertanyaan BEI kepada Shinhan Sekuritas dan PIPA, serta empat profesi penunjang IPO lainnya, yaitu KAP Morgan & Rekan, Konsultan Hukum AGRP dan rekan, Kantor Notaris Rini Jualiani, dan KJPP.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Mugi dibantu oleh rekan sejawatnya di BEI Boi Hutagalung untuk mendapatkan draf pertanyaan permintaan penjelasan Tim Review dan Evaluasi BEI.
Berkat campur tangan Mugi, PT Multi Makmur Lemindo mendapat lampu hijau IPO dari BEI pada 7 Maret 2023 dan melantai di BEI pada 10 April 2023. Jaksa berargumen tanpa bantuan Mugi proses IPO PT Multi Makmur Lemindo akan melewati batas cut off laporan keuangan 6 bulan, yaitu pada 31 Maret 2023. Apabila terjadi, PIPA berisiko memulai proses IPO dari awal lagi dengan laporan keuangan audited per 31 Desember 2022.
Mugi disebut meminta imbalan jasa sebesar Rp225 juta kepada financial advisor IPO PIPA David Alusinsing. Dana itu ditransfer dari rekening PT Satu Nusa Capital ke PT Mitra Bisnis Profesional milik Mugi.
“Akibat perbuatan terdakwa [Mugi Bayu Pratama], dapat mengakibatkan kerugian bagi kepentingan pasar modal dan/atau merugikan kepentingan pemodal atau masyarakat.”
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak
Ditarik ke belakang, Mugi merupakan satu dari lima orang oknum BEI yang diberhentikan atau PHK pada Juli—Agustus 2024. Terungkapnya PHK itu sempat menghebohkan pelaku pasar karena menurunkan kredibilitas BEI dan dikhawatirkan menggerus minat IPO. Selain Mugi, BEI juga melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Boi Hutagalung, Bomi Zadinio, Marshal Hendriza, dan Hans Mahardi.
Merujuk pada kronologis di atas, tiga tersangka baru dalam kasus manipulasi IPO PIPA ialah eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI Boi Hutagalung, Financial Advisor berinisial David Alusinsing, dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial Ridwan Erviansyah.
Untuk mendalami kasus ini, Bareskrim Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Perusahaan itu bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek atau underwriter dalam IPO PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA).
Langkah Bareskrim itu sejalan dengan rencana aksi OJK untuk mempercepat reformasi integritas pasar modal. Salah satunya poin penegakan peraturan dan sanksi yang bertujuan untuk melanjutkan dan memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran hukum termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





