Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) membuka tabir baru setelah tiga orang menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2026).
Ketiganya mengungkapkan adanya 'bagi-bagi jatah' dari pengadaan laptop tersebut. Sidang awalnya menghadirkan tujuh saksi, tapi kesaksiaan disampaikan oleh tiga orang agar pemeriksaan lebih efisien dan 4 saksi lainnya diperiksa setelah itu.
Namun karena pemeriksaan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka hakim menunda persidangan untuk empat saksi lainnya di siang selanjutnya.
Tiga saksi itu adalah Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham; Eks Pejabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Harnowo Susanto; dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir.
Mereka mengakui memberi dan menerima jatah dari pengadaan laptop Chromebook. Totalnya mencapai US$30.000. Tak hanya uang, jatah juga dibagikan dalam bentuk laptop dan motor.
Kilas balik persidangan pada Senin (26/1/2026), eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengaku telah menerima uang US$7.000 terkait pengadaan Chromebook.
Purwadi menjelaskan bahwa uang ribuan dolar itu diterima saat menjabat sebagai direktur SMA di Kemendikbudristek pada 2021. Kala itu, Purwadi merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Jadi saya pada 2021 itu, saya sebagai KPA sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh Direktur baru. Direktur baru. Nah pada waktu saat 2021 itu, belum terjadi pembelian. Karena yang melakukan pembelian adalah Direktur berikutnya. Nah, di akhir tahun saya dikasih uang," ujar Purwadi.
Purwadi mengaku uang sekitar Rp117 juta diberikan vendor Chromebook melalui Dhany Hamidan Khoir sebagai bentuk ucapan terima kasih dari pihak vendor.
Kembali ke sidang yang berlangsung Senin (2/2/2026), jaksa mencecar sejumlah pertanyaan kepada Suhartono mengenai penentuan nilai pemesanan barang senilai Rp25 miliar antara PPK dengan PT Bhineka Mentari Dimensi selaku vendor penyedia laptop. Namun Suhartono mengatakan tidak terlibat dalam penentuan nilai.
Jaksa kemudian bergeser pertanyaan mengenai penerimaan uang dari pengadaan laptop ini. Suhartono membenarkannya.
"Ada, sebesar US$7.000," kata Suhartono.
Dia mengaku uang diberikan oleh Dhany. Akan tetapi, Suhartono menjelaskan telah mengembalikan uang saat pemeriksaan kedua.
Berikut Fakta-fakta Anak Buah Nadiem Bagi-bagi Jatah di Kasus Pengadaan Chromebook1. Dhany Mengakui Membagikan Uang
Jaksa mengonfirmasi jawaban kepada Dhany atas pembagian tersebut dan dia pun mengakuinya. Di ruang sidang, dia menuturkan uang berasal dari Mariana Susy selaku vendor pengadaan laptop yang totalnya mencapai US$30.000
"Saya bagikan ke Pak Purwadi (US$) 7.000, Suhartono (US$) 7.000 kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran," katanya.
Dia juga mengakui menerima US$16.000. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan membagikan laptop ke 16 staf agar anak-anak dari staf tersebut bisa melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena untuk anak-anaknya butuh PJJ," ucapnya.
2. Ada Kickback lainnya
Harnowo Susanto mengaku pernah meminta uang Rp225 juta dari pengadaan laptop. Uang itu digunakan untuk membeli motor Kawasaki Z900.
Uang Rp225 juta bersumber dari uang kegiatan Bagian Sarana dan Prasarana Direktorat SMP.
"Tetapi kalau kita runut lagi bapak itu dapat kickback banyak, loh. Ada dapet motor. Kalau enggak dapet kickback, kita tutup mata ya dan harganya oke," jelas Andi.
Andi kemudian menanyakan karena motor itu akhirnya dijual oleh Harnowo untuk kebutuhan sekolah sang anak. Motor dijual Rp140 juta. Harnowo juga membenarkan pertanyaan tersebut.
3. Minta Jurist Tan Segera Ditangkap
Hakim anggota Andi Saputra sempat menanyakan adanya perubahan harga laptop dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta kepada Harnowo Susanto.
Hal ini dilatar belakangi adanya percakapan antara Fiona dan Jurist Tan dan sejumlah keterangan saksi lainnya yang memberikan keterangan harga pengadaan laptop yang tidak sesuai.
"Percakapan antara Fiona dan Jurist Tan. Jurist Tan ini stafsusnya Menteri. Salah satu percakapannya laptop Chromebook itu murah palingan Rp3 jutaan. Sebenarnya kita bisa dengan mudah beli laptop sebanyak itu," kata Andi.
Hakim kemudian menegaskan kepada jaksa bahwa Jurist Tan mengetahui detail mengenai harga tersebut sehingga menjadi penting untuk segera dihadirkan.
"Karena Jurist Tan sangat penting, ya, Pak. Dia sampai tau harga per satu laptop atau mungkin untuk di-push lagi, Pak ada informasi," ujar hakim.
4. Nadiem Kaget Anak Buah Bagi-bagi Jatah
Eks Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Nadiem Makarim merasa terkejut karena anak buahnya menerima jatah dari pengadaan laptop ini.
"Ya, saya cukup kaget ya. Sudah banyak saksi-saksi ini yang menerima uang untuk gratifikasi," katanya di sela-sela sidang kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di PN Jakarta Pusat.
Nadiem menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pemberian maupun penerimaan uang tidak pernah diberitahu dan bukan berdasarkan perintah dirinya.
Bahkan saat di persidangan dirinya sempat menanyakan kepada para saksi mengenai apakah uang tersebut berasal dari instruksinya dan apakah Nadiem menerima. Semua saksi mengatakan tidak
"Mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut," terang Nadiem.





