Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan pentingnya pendampingan yang kuat bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang penerapan regulasi Wajib Halal yang akan diberlakukan secara nasional mulai Oktober 2026.
LP3H dan P3H Jadi Garda Terdepan Sertifikasi HalalSaat ini, masih banyak pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal, sehingga pendampingan intensif dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) menjadi sangat penting.
"Keberhasilan Wajib Halal sangat ditentukan oleh sinergi dan kinerja kita bersama. LP3H dan P3H adalah garda terdepan pendampingan usaha mikro dan kecil, sehingga perannya harus semakin kuat dan efektif," tegas Ahmad Haikal Hasan.
Ia menekankan bahwa LP3H tidak hanya bertugas secara administratif, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem jaminan produk halal di tingkat akar rumput.
"Oleh karena itu, peningkatan kualitas kinerja, disiplin prosedur, dan kesamaan langkah di seluruh LP3H menjadi sebuah keniscayaan," ujarnya.
BPJPH akan terus memperkuat LP3H melalui koordinasi internal antar-kedeputian, serta dukungan dari Balai PJPH dan Loka PJPH di berbagai daerah.
" Kami ingin LP3H semakin profesional, solid, dan berdaya guna. Dengan kinerja yang kuat dan sinergi yang terbangun baik, pendampingan sertifikasi halal dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan merata," lanjutnya.
Rakornas LP3H Satukan Langkah NasionalDeputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, EA Chuzaemi Abidin, menyampaikan bahwa salah satu bentuk penguatan dilakukan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LP3H.
Rakornas LP3H digelar pada awal Februari 2026 dan diikuti oleh 309 LP3H dari seluruh Indonesia.
Rakornas menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah, meningkatkan kualitas pendampingan, dan memastikan seluruh LP3H memiliki visi yang selaras dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan implementasi Wajib Halal secara menyeluruh dan merata, sesuai amanat regulasi halal nasional yang mulai berlaku penuh pada Oktober 2026.



