FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan kesiapan lahan pembangunan Stadion Untia di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, seiring proyek stadion yang telah memasuki tahapan lelang Manajemen Konstruksi (MK).
Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan proses sertifikasi lahan menjadi prioritas utama guna menjamin kepastian hukum dan menghindari persoalan di kemudian hari.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengungkapkan saat ini lahan yang siap digunakan untuk pembangunan stadion telah mencapai lebih dari 23 hektare dan seluruhnya telah tersertifikasi.
“Kurang lebih 23 hektare lahan Stadion Untia sudah bersertifikat. Ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini tidak bisa dilakukan secara instan karena setiap penerbitan sertifikat wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Sekarang tidak bisa langsung terbit sertifikat. Harus dipastikan dulu kesesuaian pemanfaatan ruang melalui PKKPR,” jelas Sri.
Menurutnya, mekanisme ini berbeda dengan sistem lama sehingga membutuhkan koordinasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi.
“Sertifikasi tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi yang kuat dengan Dinas Tata Ruang,” tambahnya.
Sri juga menyebutkan, selain lahan utama stadion, termasuk lebih dari satu hektare lahan yang sebelumnya digunakan oleh PIP juga telah diamankan secara hukum.
Sebelum sertifikasi dilakukan, Pemkot Makassar telah mengantongi surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut.
“Surat pernyataan itu menegaskan bahwa lahan merupakan milik Pemkot Makassar dan digunakan dengan skema pinjam pakai,” ungkapnya. (*/)





