Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith direncanakan akan menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (4/2/2026) di Mapolres Metro Tangerang, Banten.
Bahar diperiksa atas dugaan kekerasan yang dilakukannya kepada anggota Barisan Anshor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, saat dirinya mengisi ceramah di kawasan Cipondoh, pada September 2025.
Advertisement
"Betul, dipanggil hari ini, nanti jam 10.00 pagi. Tapi, datang atau tidaknya, kami belum tahu," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (4/2/2026)
Menurutnya, pemanggilan Bahar bin Smith hari ini merupakan pemanggilan pertamanya sebagai tersangka.
"Ini pemanggilan pertama ya," ucap Prapto.
Sementara di lain pihak, beberapa waktu lalu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta memastikan, bila kliennya akan koperatif untuk memenuhi panggilan Polisi.
"Kita koperatif, pemanggilan pertama kami hadir, enggak macam-macam lah," jelas Ichwan.
Seperti diketahui, Penetapan tersangka Bahar bin Smith tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat 30 Januari 2026. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/4819198/original/088884900_1714630895-1000190654-01.jpeg)