Surabaya: Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pencurian di dalam pesawat udara. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil koordinasi berbagai pihak di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
“Peristiwa ini terjadi pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB) pada Kamis, 22 Januari 2026,” kata Agus Winarto di Sidoarjo seperti dilansir Antara, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan awal dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan sama, seorang korban berkewarganegaraan Malaysia mendapati uang Rp5 juta dan 500 dolar Amerika Serikat telah diambil dari tas kabinnya.
“Menurut keterangan korban, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.15 WIB ketika dirinya meninggalkan kursi untuk ke toilet,” ujarnya.
Baca Juga :
Panik Dirazia, 5 WN Nigeria Sindikat Love Scamming Sembunyi di Toren Air
Saat itu, seorang awak kabin memperingatkan korban bahwa seseorang yang kemudian diketahui berinisial WM terlihat mengambil tas milik korban dari kabin atas. “Saat kembali ke kursinya, korban menemukan tasnya dalam keadaan terbuka di sebelah tersangka,” ucap Agus.
Pemeriksaan bersama awak kabin kemudian dilakukan. Pada saat itulah tersangka tiba-tiba melempar sejumlah uang ke arah kursi korban. Dua tersangka yang ditangkap merupakan Warga Negara China berinisial WM dan LJ, yang diduga bekerja sama dalam aksi tersebut.
Keduanya telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang milik korban, meski sebelumnya mengklaim keliru mengira tas tersebut miliknya.
Ilustrasi penerbangan komersil. (Anadolu Agency)
“Walaupun korban telah memaafkan aksi pelaku, namun tetap dilakukan pemeriksaan,“ katanya.
Keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat berdasarkan kebijakan selektif Keimigrasian. Terhadap kedua tersangka diberikan tindakan administrasi keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan orang asing yang melakukan pelanggaran atau mencurigakan agar melapor ke kantor imigrasi terdekat,” kata Agus Winarto




