Aparat Mulai Tetapkan Tersangka Saham Gorengan, OJK Siap Kerja Sama Bantu Penyidikan

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Aparat penegak hukum mulai mendalam isu saham gorengan dan telah mulai menetapkan tersangka atas salah satu kasus. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung langkah penyidikan dan bekerja sama dengan aparat sesuai kewenangan.

OJK menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Langkah itu dinilai krusial agar pasar modal dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026), Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyampaikan, OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ini sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal,” tuturnya.

Hasan menambahkan, OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal. Selain itu, mereka juga siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangannya.

Pada Selasa (3/2/2026), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus atau Dittipideksus Bareskrim Polri diketahui menggeledah PT Shinhan Sekuritas Indonesia terkait pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers di Jakarta, menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang sudah inkrah.

Baca JugaKasus Pasar Modal, Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas dan Dalami Dua Manajer Investasi

Ini melibatkan terpidana Mugi Bayu Pratama selaku bekas Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI); dan terpidana Junaedi selaku Direktur PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

Tidak penuhi persyaratan

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Adapun perusahaan penjamin emisi efek adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

Bareskrim Polri pun telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu berasal dari unsur internal PT MML serta pihak yang terkait dengan proses IPO atau penawaran umum perdana saham perusahaan terkait.

Mereka adalah BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 (PP3) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PT MML dalam rangka kasus IPO.

Selain mengembangkan perkara tersebut, pihaknya juga menyidik perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu di pasar modal. Yang pertama, perkara PT Narada Asset Manajemen.

Dari penyidikan, ditemukan bahwa aset yang dijadikan dasar (underlying asset) produk reksa dana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal. Hal itu dilakukan melalui jaringan afiliasi dan nominee.

”Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya,” terang Ade.

Kasus terkait pasar modal lain menyangkut PT Minna Padi Asset Manajemen. Penyidik menemukan bahwa saham yang ditransaksikan PT Minna Padi Aset Manajemen untuk dijadikan dasar produk reksa dana berasal dari Pasar Nego dan Pasar Reguler.

Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, mulai mengusut peristiwa anjloknya IHSG hingga 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026). Guncangan pasar dinilai dipicu oleh kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks global yang membekukan penilaian terhadap sejumlah saham Indonesia (Kompas, 2/2/2026).

Baca JugaDelapan Langkah Disiapkan demi Percepat Reformasi Pasar Saham

Sebelumnya, Bareskrim Polri dan juga Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya mendalami peristiwa tersebut. Kedua institusi memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan unsur pidana keuangan di dalamnya.

”Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Ade.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan pihaknya tengah memantau ketat insiden ini karena menyangkut kepentingan umum.

”Kami, kejaksaan, juga tetap memantau atau memonitor adanya kejadian-kejadian, seperti salah satunya kejatuhan IHSG secara mendadak,” ungkap Syarief.

Konsistensi

Ekonom Bright Institute sekaligus analis pasar modal Yanuar Rizky, berpendapat, penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk mengatasi praktik saham gorengan serta menjawab catatan fundamental lembaga internasional seperti MSCI terhadap pasar modal Indonesia.

Menurut Yanuar, volatilitas harga saham yang berlebihan tidak selalu mencerminkan dinamika pasar wajar, melainkan kerap dipicu oleh manipulasi harga dan pemanfaatan asimetri informasi. Karena itu, ia menilai otoritas pasar modal seharusnya fokus pada pengawasan dan penindakan, bukan sekadar membantah sentimen negatif terkait pasar.

“Kalau memang ada gorengan, tugas otoritas adalah membuktikannya lewat penegakan hukum. Siapa yang menggoreng, tangkap,” ujar Yanuar.

Ia mengingatkan, praktik saham gorengan merusak kredibilitas pasar dan dapat mendorong investor global mengubah strategi investasi dari jangka panjang menjadi jangka pendek. Hal ini, menurut dia, turut menjelaskan perubahan pandangan sejumlah pengelola dana internasional terhadap Indonesia.

Yanuar menilai catatan MSCI terhadap pasar Indonesia mencerminkan akumulasi persoalan struktural, termasuk tata kelola dan kepastian hukum. Tanpa penanganan yang tegas, upaya membangun optimisme pasar justru berisiko berbalik arah.

“Investor membaca data dan pola perdagangan. Kepercayaan tidak dibangun dari narasi, tetapi dari tindakan,” kata Yanuar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cerita Rocky Gerung, Ungkap Pernah Diundang Meriyanti Hoegeng untuk Berdiskusi
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bareskrim Tetapkan Dirut Minna Padi AM dan Edy Sontoso Tersangka TPPU
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Rabu 4 Februai 2026, Ini Daftar Lokasinya!
• 8 jam laludisway.id
thumb
Makassar Percepat Digitalisasi Bansos Agar Tepat Sasaran
• 17 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.