Prabowo Teken Aturan Cuti ASN 2026, Cek Tanggalnya!

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Keputusan itu ditetapkan pada (31/12/2025).

Aturan itu mengatur cuti bersama jumlah dan waktu bagi ASN untuk tahun 2026 ini. Berikut waktu yang ditetapkan :


Baca: Makin Banyak! 1,3 Juta Orang Telah Lapor SPT di Coretax per 3 Februari

1. Tanggal 16 Februari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Tanggal 18 Maret (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

3. Tanggal 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa), sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

4. Tanggal 15 Mei (Jumat) sebagai cuti bersama kenaikan Yesus Kristus

5. Tanggal 29 Mei (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

6. Tanggal 24 Desember (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Butir Kedua.

Sebagai catatan, aturan ini berlaku pada saat tanggal ditetapkan oleh Presiden.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: PM Inggris Terima Kasih ke Prabowo-Investor Rusia Mau Masuk RI

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sidang Tata Kelola Minyak, Rhenald Kasali Ingatkan Hati-Hati Hitung Kerugian Negara
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Perintah Presiden Soal Sampah Dijawab Aksi Nyata, Brimob Sumut Bersihkan Sungai di Medan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Daftar Hari Peringatan 5 Februari, Ada Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Pengurangan Kuota Produksi Batu Bara Harus Dibarengi Reindustrialisasi Hijau
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rp 10.000, Hak Anak, dan Runtuhnya Negara Kesejahteraan
• 6 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.