KEMATIAN seorang anak berusia sepuluh tahun di Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu, telah mengguncang nurani publik.
Selain menyisakan duka, peristiwa ini memantik pertanyaan mendasar tentang sejauh mana negara sungguh-sungguh hadir dalam kehidupan anak-anak paling rentan.
Fakta bahwa tragedi ini bermula dari ketiadaan uang kurang dari Rp 10.000 untuk membeli buku dan pena seharusnya menjadi peringatan keras bagi kita semua.
Sebagai akademisi, penulis bergelut dengan isu kesejahteraan sosial yang kerap membaca dan menganalisa kemiskinan dalam angka, grafik, dan indikator.
Namun, tragedi ini mengingatkan bahwa di balik data tersebut, ada anak-anak yang memikul beban terlalu berat untuk usia mereka, beban yang seharusnya tidak pernah ditanggung sendirian.
Diksi kesejahteraan begitu melekat dalam konstitusi negara Indonesia. Ini bisa dilihat dari frasa memajukan kesejahteraan umum, jaminan hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dalam Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam kesejahteraan sosial.
Baca juga: Negara Sibuk Memberi Makan, tapi Lalai Menjamin Pendidikan
Pasal ini secara eksplisit menyebut bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, pengembangan sistem jaminan sosial, serta menyediakan fasilitas pelayanan umum dan kesehatan.
Dalam negara yang mengaku menjunjung kesejahteraan dan hak asasi manusia, pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan anak semestinya tidak bergantung sepenuhnya pada kemampuan ekonomi keluarga.
Ketika sistem gagal memastikan pemenuhan kebutuhan paling mendasar, yang runtuh bukan hanya jaring pengaman sosial, tetapi juga makna kehadiran negara.
Dari peristiwa ini, publik dapat menilai bahwa negara sesungguhnya telah direpresentasikan oleh pemerintah daerah dan aparaturnya di tingkat paling dekat dengan warga.
Selama ini, peristiwa semacam ini kerap dipahami sebagai “tragedi kemanusiaan” atau “musibah keluarga”.
Narasi tersebut memang terasa empati, tapi perlu dikoreksi agar tidak memindahkan tanggung jawab dari sistem ke individu, dari negara ke keluarga miskin yang sejak awal hidup dalam kondisi serba terbatas.
Yang kita saksikan sesungguhnya adalah realita kegagalan struktural yang bekerja secara senyap dan berulang.
Negara beserta aparaturnya sering kali baru hadir ketika segalanya sudah terlambat. Kehadiran aparatur, pejabat, pita pembatas, dan pernyataan belasungkawa muncul setelah kematian terjadi.
Sementara itu, sebelum tragedi terjadi, seorang anak menghadapi keputusasaan dalam kesunyian, tanpa mekanisme perlindungan yang mampu membaca dan merespons satu krisis kecil yang berdampak besar.





