Grid.ID - Praperadilan yang diajukan Richard Lee terkait penetapan status tersangka resmi memasuki tahapan pembuktian. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Richard Lee, Jeffry Simatupang, usai sidang praperadilan yang digelar di pengadilan.
Jeffry menjelaskan, agenda sidang hari ini diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan tahapan berikutnya berupa jawaban dari pihak termohon yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menurut Jeffry, inti dari permohonan praperadilan ini adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menegaskan, proses tersebut merupakan mekanisme hukum yang diatur undang-undang dan sah untuk ditempuh oleh setiap warga negara.
“Poinnya jelas, praperadilan ini menguji apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Itu yang akan kita buktikan di persidangan,” ujar Jeffry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Terkait proses pembuktian, Jeffry menyebut tahap awal pembuktian akan dimulai pada sidang selanjutnya. Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh rangkaian sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
“Kami tentu mengajukan permohonan ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki alat bukti untuk membuktikan permohonan kami,” tegasnya.
Jeffry juga menanggapi absennya Richard Lee dalam persidangan praperadilan. Ia memastikan kehadiran kliennya tidak diwajibkan karena seluruh proses hukum telah dikuasakan kepada tim pengacara.
“Kehadiran dr. Richard tidak diperlukan karena sudah diwakilkan secara sah oleh kuasa hukum,” jelas Jeffry.
Di sisi lain, isu mengenai ketidakkooperatifan Richard Lee juga turut disorot publik. Menanggapi hal tersebut, Jeffry dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menyebut kliennya selalu menghormati proses hukum.
Ia menjelaskan, Richard Lee saat ini tengah fokus pada pemulihan kondisi kesehatannya. Meski demikian, Jeffry menegaskan kliennya tetap menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Dokter Richard selalu kooperatif. Dalam panggilan sebelumnya pun beliau hadir meski dalam kondisi sakit,” katanya.
Terkait penundaan kehadiran dalam proses penyelidikan, Jeffry menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menunda pemeriksaan apabila memiliki alasan yang sah secara hukum. Hal tersebut, menurutnya, tidak bisa serta-merta diartikan sebagai bentuk mangkir atau tidak kooperatif.
“Kalau ada alasan yang sah menurut hukum, penundaan itu diperbolehkan. Itu hak warga negara,” ujarnya.
Jeffry pun mengajak publik untuk tidak berspekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta semua pihak menghormati kewenangan pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara praperadilan tersebut.
“Kami optimis, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada hakim. Mari kita hormati proses hukum dan menunggu putusan,” tutup Jeffry.
Proses praperadilan Richard Lee kini menjadi perhatian publik. Sidang pembuktian selanjutnya akan menjadi penentu dalam menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dokter sekaligus figur publik tersebut.(*)
Artikel Asli



