Grid.ID - Virgoun rencananya bakal menggugat peralihan hak asuh ketiga anaknya dari Inara Rusli. Terkait alasan bakal menggugat peralihan hak asuh, pihak Virgoun menyinggung soal ketidakcakapan moral seorang ibu.
Kuasa hukum Virgoun, Andy Santika mengungkapkan alasan kliennya ingin memperjuangkan hak asuh atas ketiga anaknya yang selama ini berada di pihak Inara Rusli. Hal itu berkaitan dengan kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang tengah menjadi pergunjingan.
“Iya, salah satunya ada itu,” ujar kuasa hukum Virgoun, Andy Santika ditemui di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/2/2026).
Kuasa hukum Virgoun kemudian menyinggung soal Hukum Islam. Dimana, dalam sebuah pasal tertulis hak asuh anak dapat dialihkan apabila ibu tak ada kecakapan moral.
“Jadi kan memang kalau kita lihat di pasal 156 huruf c Kompilasi Hukum Islam itu mengenai hak asuh anak itu dapat dipindah ke hak orang tua karena mungkin ada ketidakcakapan moral dari si Ibu,” terangnya.
Meskipun belum bisa memastikan Pengadilan Agama akan mengabulkan gugatan peralihan hak asuh anak tersebut, namun pihak Virgoun tetap optimis. Mereka meyakini bahwa keputusan Pengadilan Agama akan berpihak pada kebaikan anak.
“Yang penting kita berkeyakinan pengadilan nanti pasti akan menitikberatkan kepada kepentingan terbaik untuk si anak sih,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Virgoun menyebutkan contoh perilaku yang dapat membuat seseorang kehilangan hak asuh. Perilaku tersebut berkaitan dengan moral orangtua.
“Seperti misalnya perzinahan atau mabuk-mabukan segala macam seperti itulah,” kata Andy Santika..
“Nah makanya sekarang selain perbincangan, juga saya juga udah ngomong ke klien kami ke Virgoun, ya kalau memang terkait itu disiapkan aja bukti-bukti nanti untuk kita mengajukan gugatan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Virgoun dipanggil ke Komnas Anak atas aduan Inara Rusli. Inara Rusli mengadu ke Komnas Anak bahwa ketiga putranya dibawa paksa Virgoun.
Sementara itu, sejak Inara Rusli dan Virgoun bercerai, hak asuh ketiga buah hati jatuh ke tangan ibunya. Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(*)
Artikel Asli


