Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah mengusut tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal sekaligus.
Tiga perkara tersebut memiliki modus yang berbeda mulai dari manipulasi nilai perusahaan, insider trading hingga perdagangan semu yang dilakukan masing-masing emiten maupun korporasi.
Satu dari perkara itu berkaitan dengan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan manipulasi nilai PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (MML) sebelum melantai di Bursa Efek Indonesia atau initial public offering (IPO).
3 Kasus Pasar Modal yang Ditangani BareskrimNah, berikut ini tiga kasus pasar modal yang saat ini tengah ditangani Bareskrim Polri :
1. Manipulasi IPO PIPA
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Direktur PT MML Junaedi. Bos emiten dengan kode saham PIPA itu dinilai telah melakukan curang saat perdagangan saham.
Baca Juga
- Motif di Balik Kasus 'Goreng Saham' IPO PIPA yang Jerat PT Shinhan Sekuritas
- Geledah Kantor Shinhan Sekuritas, Bareskrim Endus Manipulasi Saham IPO PIPA
- Kasus IPO PIPA, Bareskrim Geledah PT Shinhan Sekuritas
Salah satu modusnya yakni dengan gorengan saham PT MML melalui jasa konsultasi perusahaan milik terpidana eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama.
Singkatnya, tindakan itu pun dinilai telah menguntungkan diri Junaedi, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek atau saham.
Adapun, Junaedi dan Mugi dinyatakan melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
Kemudian, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah mengembangkan perkara Junaedi ini dan mengendus dugaan tindak pidana pasar modal terkait kelayakan PT MML saat IPO.
Pada intinya, kepolisian menilai bahwa PT MML seharusnya tidak layak melakukan IPO karena diduga telah memanipulasi nilai aset perusahaan. Dalam proses IPO itu, PT MML menggunakan PT Shinhan Sekuritas sebagai perusahaan penjamin atau sekuritas.
Tercatat, total nilai aset PT MML saat melakukan IPO itu sebesar Rp97 miliar.
"Penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di BEI, dikarenakan valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak di sela penggeledahan Shinhan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
2. Kasus Reksadana Narada
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen (NAM) Made Adi Wibawa (MAW) dalam kasus dugaan pidana pasar modal terkait manipulasi reksadana saham.
Selain Adi, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia berinisial DV juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Safri menjelaskan kasus ini berkaitan dengan perdagangan semu PT Narada Aset Manajemen.
Modusnya, kata dia, praktik perdagangan ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham.
"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan manipulasi terkait underlying asset produk reksadana, jadi underlying produk reksadana, yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal. Jadi, underlying produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," jelasnya.
Pola transaksi ini diduga dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental atau nilai fundamental yang sebenarnya.
Alhasil, harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai perusahaan yang sebenarnya. Adapun, praktik manipulasi saham ini dapat menimbulkan distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil.
Selain itu, praktik perdagangan ini dapat mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.
Adapun, selama proses penyidikan kasus Narada ini kepolisian telah memeriksa 70 saksi, termasuk ahli pasar modal.
Tak hanya memeriksa saksi, Bareskrim juga telah menyita sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar (harga per Oktober 2025).
3. Insider Trading Minna Padi Asset Manajemen
Total ada tiga tersangka dalam perkara ini mulai dari Dirut PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) Djoko Joelijanto, pemegang saham PT MPAM Edy Suwarno (ESO) dan istrinya, Eveline Listijosuputro (EL).
Ade mengemukakan kasus ini berkaitan dengan praktik insider trading. Dalam hal ini, PT MPAM diduga dengan sengaja menjadi underlying asset produk reksadana dengan lawan transaksi akun milik ESO dan ESI (adik ESO).
Perlu diketahui, ESO merupakan pemegang saham di PT MPAM memiliki saham juga di PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra.
Sementara itu, ESI memiliki saham pada perusahaan yang terafiliasi PT MPAM.
Kemudian, ESO menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi PT MPAM dengan harga murah.
"Yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," kata Ade.
Adapun, Ade mengemukakan bahwa pihaknya telah memeriksa 44 saksi dan sejumlah ahli pidana hingga pasar modal terkait dengan perkara ini.
Selanjutnya, Bareskrim juga memblokir 14 sub-rekening saham milik PT MPAM dan afiliasinya, termasuk enam sub-rekening saham reksadana dengan total nilai Rp467 miliar.




