KPK Ungkap Alasan Hadirkan Jamdatun pada Sidang Paulus Tannos di Singapura

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memilih Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung R. Narendra Jatna sebagai ahli pada persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

“Ya, tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif ya terkait ahli yang dipilih untuk kemudian menerangkan dalam proses ekstradisi ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca Juga :
Plt Bupati Pati Diperiksa KPK soal Gaji Perangkat Desa
Kantor Polisi Palsu Sejumlah Negara Ditemukan di Pusat Penipuan Kamboja, Ada Seragam Polri

Gedung KPK
Photo :
  • Antara

Ketika ditanya alasan KPK tidak menghadirkan ahli dari internal lembaga antirasuah, Budi memastikan keputusan menghadirkan Jamdatun Kejagung telah sesuai kebutuhan.

“Hal yang pasti, pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana,” jelasnya.

Sementara itu, kata dia, persidangan ekstradisi Paulus Tannos terdekat diagendakan digelar pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK, seperti Jamdatun Kejagung Narendra Jatna.

Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP elektronik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Photo :
  • Istimewa

Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.

Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. (ant)

Baca Juga :
KPK Bakal Hadirkan Jamdatun Kejagung pada Sidang Paulus Tannos di Singapura
Pecat Dua Jenderal Senior, Xi Jinping Ingin Bersihkan 'Elemen Korup' di Tubuh Militer China
KPK Minta WNA yang Jadi Direksi BUMN Segera Lapor LHKPN

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kesiapan LRT Jabodebek Jelang Lebaran 2026 Menjadi Prioritas KAI-DJKA
• 19 jam lalunarasi.tv
thumb
Prediksi DFB Pokal: Holstein Kiel vs VfB Stuttgart: Duel Sengit di Holstein-Stadion
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemensos-BGN perluasan layanan SPPG untuk lansia dan disabilitas
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Didorong Perbesar Porsi Kepemilikan di Saham
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Jhonlin Group nyatakan tak hitung untung rugi dalam proyek food estate
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.