Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan sebagai dasar penguatan pembangunan masyarakat di tingkat lokal, termasuk dalam penanganan stunting.
Hal tersebut disampaikan Eko Suwanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Pemajuan Pembangunan Kalurahan/Kelurahan dan Percepatan Penanganan Stunting yang digelar di Ingkung Grobog, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (2/2).
FGD tersebut membahas tiga agenda utama, yakni pendalaman peran Dinas PMKKPS DIY dalam implementasi perda, percepatan penanganan stunting hingga tingkat ranting, serta penguatan pemahaman substansi perda yang dinilai belum banyak dibaca secara utuh oleh perangkat di lapangan.
“Perda ini sangat penting untuk menjawab persoalan pembangunan masyarakat di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta. Tahun 2025, implementasinya diwujudkan melalui fasilitasi anggaran Rp4,5 miliar, dengan alokasi Rp100 juta per kelurahan untuk percepatan penanganan stunting,” ujar Eko Suwanto, Senin (2/2).
Ia menyebutkan, target penurunan angka stunting dari 14 persen pada akhir 2024 ditetapkan turun menjadi 8,4 persen pada Desember 2025. Berdasarkan evaluasi di Kelurahan Rejowinangun dan Giwangan, Eko menyampaikan harapan agar angka tersebut dapat ditekan hingga 4 persen pada akhir 2026, seiring dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Pada tahun 2026, kami kembali memperjuangkan peningkatan anggaran menjadi Rp5,4 miliar, dengan kenaikan alokasi per kelurahan dari Rp100 juta menjadi Rp120 juta,” kata Eko Suwanto.
Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam program penanganan stunting. Pada 2025, tercatat sebanyak 2.297 balita menjadi sasaran program, yang melibatkan keluarga besar, mulai dari orang tua, kakek-nenek, hingga lingkungan sekitar.
Saat ini, program telah berjalan di 18 kelurahan dan ditargetkan bertambah menjadi 45 kelurahan pada akhir Februari.
Eko juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memperkuat kelembagaan Posyandu dengan menempatkannya di bawah koordinasi Dinas Kesehatan, serta mendorong dukungan anggaran tambahan untuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan peningkatan kesejahteraan kader Posyandu.
“Pendampingan masyarakat harus berbasis gotong royong. Selain bantuan pangan, yang juga penting adalah perubahan pola konsumsi keluarga agar balita tumbuh sehat,” tambahnya.
FGD tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX. Wisnu Sabdono Putro, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Darini, serta Kepala Bidang Pemajuan Pembangunan Kalurahan dan Kelurahan Dinas PMKKPS DIY, Suedy.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX. Wisnu Sabdono Putro menilai isu stunting merupakan persoalan strategis yang membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan kader. Ia mencontohkan pemenuhan gizi anak melalui pembagian telur secara rutin serta penguatan dapur umum untuk kegiatan sosial.
Sementara itu, Suedy menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 14 Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024, setiap kelurahan berhak menerima Dana Keistimewaan dan masyarakat dapat terlibat aktif dalam pencegahan stunting. Ia menyebut alokasi Rp100 juta per kelurahan pada tahun sebelumnya mampu menjangkau lebih dari 15 ribu penerima manfaat.
Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Darini, menambahkan bahwa stunting tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga pola asuh. Menurutnya, pendidikan bagi calon pengantin dan ibu dalam pengasuhan anak menjadi bagian dari upaya pencegahan.



