Jakarta: Menjelang bulan Ramadan, banyak umat Muslim bertanya-tanya, bolehkah puasa setelah Nisfu Syaban? Pertanyaan ini kerap muncul karena adanya anggapan bahwa puasa setelah pertengahan bulan Syaban tidak dianjurkan atau bahkan dilarang.
Untuk meluruskan pemahaman tersebut, penting mengetahui penjelasan puasa setelah Nisfu Syaban menurut ajaran Islam dan bagaimana pandangan para ulama. Berikut penjelasannya. Apa Itu Nisfu Syaban? Nisfu Syaban adalah hari ke-15 di bulan Syaban dalam kalender Hijriah. Malam Nisfu Syaban dikenal sebagai salah satu malam yang memiliki keutamaan, di mana umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa, istighfar, dan ibadah sunah.
Setelah tanggal 15 Syaban, sebagian orang ragu untuk melaksanakan puasa sunah karena adanya hadis yang sering dikaitkan dengan larangan puasa. Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban Secara umum, puasa setelah Nisfu Syaban hukumnya haram dalam mazhab Syafi’i bagi sebagian kondisi tertentu. Dalam salah satu hadis disebutkan agar tidak berpuasa setelah pertengahan Syaban hingga Ramadan.
Namun, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan memiliki pengecualian bagi yang kerap melakukan puasa sunah seperti Senin Kamis atau puasa Daud.
Dilansir dari laman MUI, larangan berpuasa bila telah menginjak separuh akhir bulan Syaban terdapat pada hadis Nabi SAW yang menyatakan tidak boleh berpuasa ketika memasuki paruh kedua bulan Sya'ban yakni dari tanggal 16 sampai akhir.
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!" (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Baca Juga :
Nisfu Syaban Jadi Momentum Taubat Menjelang Ramadan1. Puasa yang Sudah Menjadi Kebiasaan
Puasa sunah yang dilakukan secara rutin, seperti puasa Senin dan Kamis hingga puasa Daud tetap boleh dilanjutkan meskipun sudah memasuki pertengahan Syaban.
2. Puasa Qadha Ramadan
Puasa untuk mengganti (qadha) utang puasa Ramadan hukumnya wajib dan boleh dilakukan kapan saja, termasuk setelah Nisfu Syaban, selama belum masuk 1 Ramadan.
3. Puasa Nazar
Jika seseorang memiliki nazar puasa, maka puasa tersebut tetap boleh dan wajib dilaksanakan meskipun setelah pertengahan Syaban. Puasa yang Sebaiknya Dihindari Puasa yang tidak dianjurkan setelah Nisfu Syaban adalah:
- Puasa sunah yang baru dimulai setelah tanggal 15 Syaban
- Puasa tanpa sebab atau tanpa kebiasaan sebelumnya
Baca Juga :
Umat Islam Wajib Tahu, Ini Amalan Nisfu Syaban yang Dianjurkan- Memberi jeda istirahat sebelum puasa Ramadan
- Menghindari puasa sunnah yang dilakukan mendekati Ramadan tanpa persiapan
- Menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci



