Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan wisuda purnabakti untuk Hakim Arief Hidayat, yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026. Acara berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026), dihadiri seluruh jajaran hakim MK beserta staf.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kesehatan semua yang hadir dan penghargaan setinggi-tingginya untuk kontribusi Hakim Arief selama 13 tahun mengabdi di lembaga tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa bersama-sama melepas Yang Mulia Prof. Arief beserta Ibu. Beliau telah 13 tahun mendampingi kami, memberikan dedikasi luar biasa bagi Mahkamah Konstitusi. Kami mewakili seluruh jajaran meminta maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama ini,” ujar Suhartoyo dalam keterangan yang dikutip, Rabu (4/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga menekankan bahwa perpisahan ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk penghormatan atas pengabdian panjang Hakim Arief. Selama masa tugasnya, Arief Hidayat dikenal aktif dalam berbagai putusan penting dan turut membangun budaya hukum yang transparan di MK.
Hakim Arief resmi purnatugas pada 3 Februari 2026, tepat saat usianya genap 70 tahun. Ketentuan pensiun hakim MK diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa hakim wajib diberhentikan dengan hormat setelah mencapai usia tersebut.
Mengisi kekosongan kursi hakim, MK telah menetapkan Adies Kadir sebagai calon pengganti Hakim Arief. Keputusan ini disahkan dalam rapat paripurna MK pada Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, Adies Kadir telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Golkar untuk memenuhi syarat independensi. Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK oleh Presiden.
Editor: Redaksi TVRINews




