Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji tidak akan melakukan burden sharing dengan Bank Indonesia (BI) demi menjaga independensi bank sentral.
"Saya (sebagai Menkeu) cukup kuat untuk tidak bergantung pada opsi itu (burden sharing). Jadi, saya akan tetap menjaga bank sentral independen. Saya tidak akan mengganggu independensi mereka," kata Purbaya dalam Indonesia Economic Summit (IES) 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 4 Februari 2026.
Dia mengatakan, Kementerian Keuangan kuat secara fiskal, termasuk soal kemampuan menerbitkan obligasi.
Maka dari itu, dia tidak berniat mengulang skema burden sharing pada 2021 ketika bank sentral membeli surat utang pemerintah dengan bunga nol demi membantu meredam dampak gejolak pandemi.
Purbaya pun menghormati domain bank sentral pada kebijakan moneter, sehingga dia berusaha untuk tidak melakukan intervensi.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengatakan, bank sentral tidak boleh dimonetisasi oleh kebijakan fiskal lantaran efeknya akan bersifat jangka panjang.
“Kenapa bank sentral dibuat independen, bank sentral nggak boleh dimonetisasi oleh kebijakan fiskal. Kenapa? Fiskal terpapar ke siklus politik, kebijakan moneter dampaknya bisa panjang. Jadi nggak cocok kalau moneter dipakai fiskal,” tambah dia.
Baca Juga :
Besok, Purbaya Bakal Rombak Jajaran Ditjen Pajak(Ilustrasi. MI/Susanto)
“Koordinasi yang baik berarti kami sama-sama memahami tanggung jawab masing-masing dan menjalankan kebijakan untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat,” tutur dia.
Sebagai informasi, Kemenkeu dan BI pernah melakukan burden sharing pada saat pandemi covid-19 karena mempertimbangkan situasi yang luar biasa (extraordinary condition).
Saat itu, defisit fiskal mencapai lebih dari tiga persen dari produk domestik bruto (PDB) dan pemerintah kesulitan untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) dengan suku bunga yang tinggi.
Dengan situasi tersebut, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan aturan lainnya, bank sentral saat itu diperkenankan untuk membeli SBN di pasar perdana selama tiga tahun.


