JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tindakan tercela anggota kepolisian di tengah proses kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai sikap bebal.
Penilaian tersebut disampaikannya dengan merujuk pada kasus pedagang es gabus asal Depok, Suderajat (49), yang menjadi korban penganiayaan dan fitnah setelah dituduh menjual dagangan berbahan spons oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan dan Babinsa Serda Heri.
“Ya itu… bebal namanya. Keterlaluan gitu ya. Dalam situasi kayak gini, polisi sedang dibedah isi perutnya oleh masyarakat, ada Tim Transformasi Polri yang internal, ada Komisi Percepatan Reformasi, yang semua tersiar ke depan publik,” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Dinyatakan Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Sudah Kembali Bertugas
Ia menilai kritik terhadap kondisi Polri saat ini sangat kuat dan telah berlangsung sekitar empat bulan seiring menguatnya tuntutan reformasi kepolisian.
Menurut Mahfud, kasus seperti yang dialami Suderajat menunjukkan bahwa praktik bermasalah masih terjadi di tengah proses reformasi.
Ia juga menyebut, dorongan reformasi yang datang dari Presiden Prabowo Subianto dan internal Polri tidak lepas dari pengalaman-pengalaman masa lalu yang selama ini memicu kritik publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini merujuk pada kasus Mohamad Irfan Bahri, korban begal di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku tewas saat Irfan melakukan perlawanan.
Baca juga: Bukan Berbohong, Ini yang Bikin Penjelasan Penjual Es Gabus Berubah-ubah
“Saya lapor ke Presiden, ke Pak Jokowi. Waktu itu bulan puasa saya lapor. ‘Pak, itu ada ini’, ‘Kok begitu?’. Terus telepon. Presiden saat itu juga telepon Kapolri. ‘Itu ada begitu tuh, gimana Bekasi? Kan orang membela diri’,” ujar Mahfud MD.
“Nah, besoknya si Irfan ini dipanggil ke Polda. Diberi hadiah, ‘Kamu telah membantu polisi mengatur keamanan’. Padahal sebelumnya tersangka,” tambah dia.
Namun demikian, Mahfud menilai tidak ada tindakan tegas terhadap aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut, sementara korban justru diberi piagam penghargaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



