Menteri Imipas Jelaskan Kesiapan Implementasi KUHP-KUHAP Baru ke Komisi XIII DPR

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memaparkan kesiapan pihaknya dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada Komisi XIII DPR.

Paparan itu disampaikan Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Selasa (3/2).

“Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan reformasi fundamental dalam sistem hukum pidana nasional yang membawa perubahan paradigma besar dari pendekatan pemenjaraan menuju pidana non-pemenjaraan, keadilan restoratif, serta penguatan pembinaan dan reintegrasi sosial berbasis masyarakat,” ujar Agus.

Menurut Agus, perubahan paradigma tersebut menempatkan fungsi pemasyarakatan dan keimigrasian sebagai aktor kunci dalam sistem penegakan hukum nasional, sekaligus meningkatkan kompleksitas tugas, beban kerja, kebutuhan sumber daya manusia (SDM), dukungan anggaran, serta kapasitas kelembagaan dan sistem digital.

“Fungsi pemasyarakatan dalam rangka KUHP dan KUHAP baru, fungsi pemasyarakatan mengalami perluasan mandat yang signifikan khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pembimbingan klien pemasyarakatan, serta penguatan peran Balai Pemasyarakatan,” kata Agus.

Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Imipas melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan arsitektur implementasi pidana non-pemenjaraan. Salah satunya melalui penguatan ekosistem pidana kerja sosial dengan menggandeng berbagai mitra lintas sektor.

“Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan pidana kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral dan menetapkan 2.460 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai wilayah,” ujar Agus.

Selain itu, pemerintah memperkuat legitimasi kebijakan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung. Agus menyebut, telah disampaikan surat resmi sebagai rujukan nasional bagi pengadilan dalam menjatuhkan pidana kerja sosial.

“Sebagai penguatan legitimasi kebijakan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 26 November 2025 sebagai rujukan nasional bagi Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan pidana kerja sosial,” katanya.

Dalam implementasi awal, sebanyak 10.797 klien pemasyarakatan telah mengikuti uji coba pidana kerja sosial pada periode Juni–Desember 2025. Namun, Agus mengakui masih terdapat tantangan besar, khususnya keterbatasan SDM pembimbing pemasyarakatan.

“Kebutuhan ideal pembimbing pemasyarakatan secara nasional mencapai 16.422 orang, sementara kondisi eksisting baru tersedia 2.600 orang,” ujarnya.

Agus juga menyinggung persoalan overcrowding di lapas dan rutan yang masih menjadi tantangan dalam implementasi pidana non-pemenjaraan. Pemerintah menempuh kebijakan pembangunan dan penataan ulang lapas dan rutan, meski proses tersebut membutuhkan waktu 3 hingga 4 tahun.

Di sisi lain, implementasi KUHP dan KUHAP baru juga berdampak pada fungsi keimigrasian. Agus menyebut adanya pergeseran pendekatan penegakan hukum keimigrasian dari represif menuju preventif dan berbasis risiko.

“Perubahan ini menuntut agar penegakan hukum keimigrasian tetap efektif, proporsional, dan berkeadilan sekaligus mendorong transformasi pendekatan dari dominan represif menuju preventif strategis dan berbasis risiko,” kata Agus.

Menutup pemaparannya, Agus menegaskan masih dibutuhkan dukungan DPR, baik dari sisi kebijakan maupun penguatan anggaran, agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal.

“Dukungan daripada Bapak/Ibu pimpinan anggota Komisi XIII DPR RI yang kami muliakan sangat kami perlukan, baik dalam bentuk dukungan kebijakan maupun penguatan anggaran agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan secara efektif, berkeadilan, dan tetap menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya: Saksi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Mangkir Berulang, Doktif Sebut Ada Opsi Jemput Paksa Richard Lee
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Polda Riau Bergerak Usai Aduan 110, Aktivitas PETI Terungkap di Kuansing
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bareskrim Mulai Penyidikan Dugaan Pembalakan Liar di Aceh
• 1 jam lalukompas.com
thumb
DEN Ungkap Peran Investasi Swasta di Balik Pertumbuhan Ekonomi Nasional
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.