Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menjatuhkan sanksi penghentian sebagian kegiatan usaha kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Sanksi tersebut diberikan kepada PT Setia Mulia Kridatama yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke kawasan Timur Tengah, padahal penempatan ke wilayah tersebut masih diberlakukan moratorium atau penghentian sementara.
Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, mengatakan moratorium ke wilayah Timur Tengah termasuk Arab Saudi tersebut telah diberlakukan sejak 2015.
“Namun, perusahaan ini tetap mengirim Pekerja Migran ke Arab Saudi, sehingga jelas melanggar ketentuan,” kata Dirjen Pelindungan KemenP2MI Rinardi, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com pada Rabu, 4 Januari 2026.
Selain melanggar moratorium, PT Setia Mulia Kridatama juga melakukan sejumlah pelanggaran lain. Di antaranya yaitu melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) meski surat izin perekrutan telah dicabut, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan setempat, tidak melaporkan hasil seleksi CPMI, serta tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan CPMI dalam orientasi pra-pemberangkatan.
Atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersebut, KemenP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
“Sanksi ini merupakan bagian dari pembinaan. Kami tidak langsung menjatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin, tetapi memberikan waktu sekitar tiga bulan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Rinardi lebih lanjut.
Ia menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan hingga batas waktu yang ditentukan, KemenP2MI akan memberikan sanksi lanjutan.
“Pada 28 April 2026 seluruh kewajiban itu harus sudah dipenuhi. Jika tidak, maka akan masuk ke tahapan sanksi berikutnya, mulai dari pencairan deposito hingga pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI),” tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





