JAKARTA - Istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani Hoegeng atau Eyang Meri, resmi mendapatkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Presiden Prabowo Subianto.
1. Dapat Tanda Kehormatan
Pemberian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2026 tentang Penganuegarahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama. Keppres itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2026.
Keppres itu dibacakan salah satu petugas Polri sebelum jasad Eyang Meri dimakamkan di Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Giritama, Tonjong, Bogor, Jawa Barat.
"Menganuegarahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Almarhumah Ibu Meriyati Roeslani Hoegeng sebagai penghargaan kepada WNI bukan Anggota Polri yang berjasa besar, dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian sebagaimana diatur dalam UU," bunyi Keppres tersebut.
Sebelumnya, pihak keluarga menyerahkan jenazah ke Polri untuk pemakaman. Prosesi pelepasan jenazah digelar di rumah duka, Pesona Khayangan Estate DG-DH 1 Rt 003/028, Mekarjaya, Depok, Jawa Barat. Kegiatan ini juga dilakukan secara resmi.
Prosesi pelepasan jenazah dari pihak keluarga Eyang Meri, diwakili oleh putra pasangan Jenderal Hoegeng Iman Santoso dan Meriyati Roeslani, Aditya Soetanto. Sementara pihak Polri dipimpin Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada.
"Akhirnya kami atas nama keluarga dengan ini menyerahkan jenazah almarhum Ibu Meriyati Hoegeng untuk selanjutnya mohon diberangkatkan ke tempat pemakaman TPU Giritama, Bogor dan dimakamkan secara kedinasan dan upacara kebesaran Polri," kata Aditya.
Sementara itu, Wahyu Widada menyatakan menerima jenazah Eyang Meri untuk selanjutnya dilaksanakan pemakaman secara kedinasan upacara kebesaran Polri.



