OJK Luncurkan Draf Aturan Baru Free Float Saham Hari Ini

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merilis draf perubahan peraturan pencatatan saham yang mengatur peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) minimum menjadi 15 persen, pada Rabu (4/3).

"Pada hari ini Bursa Efek Indonesia akan menyampaikan kepada publik konsep atau draf perubahan peraturan pencatatan yang di dalamnya membuat agenda untuk peningkatan porsi free float ini," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (3/4).

Hasan mengajak publik dan para pemangku kepentingan untuk mencermati serta memberikan masukan terhadap draf aturan tersebut sebagai bagian dari proses partisipasi bermakna (meaningful participation).

"Silakan teman-teman sekalian publik dan terutama stakeholders yang terkait dengan perubahan pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia ini untuk menyimak dan memberikan masukan sebagai bagian dari meaningful participation yang kita tunggu selama 10 hari kerja ke depan," katanya.

Hasan menjelaskan, secara umum target peningkatan free float bakal dilakukan secara berjenjang, dimulai pada tahun pertama sejak aturan diterbitkan, dilanjutkan bertahap pada tahun kedua dan ketiga hingga mencapai minimum 15 persen.

"Jadi nanti dilihat di draf yang akan disampaikan, tapi secara umum target antara pertama kita akan dorong untuk dilakukan di satu tahun pertama. Kemudian akan ada milestone berikutnya di tahun ke-2 dan terakhir di tahun ke-3, menuju ke keseluruhan pemenuhan angka free float di minimum 15 persen," jelas Hasan.

Terkait waktu implementasi, Hasan menyebut peningkatan free float akan dimulai sejak aturan resmi diterbitkan pada bulan Maret 2026, namun tetap memperhatikan hak-hak pemegang saham melalui mekanisme aksi korporasi.

"Sejak peraturan itu diterbitkan, tapi untuk teman-teman pahami, peningkatan free float ini erat kaitannya dengan hak para pemegang saham, jadi kemungkinan besar akan diawali dengan penetapan keputusan akan aksi korporasinya lebih dahulu," ujarnya.

Kata Hasan, seluruh proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nah itulah kenapa kita perlu memberi ruang waktu yang cukup, agar semua proses ini selain meningkatkan kedalaman pasar melalui peningkatan free float, tapi tetap dijaga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah dilakukan," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Armand Wahyudi Hartono menilai kesiapan emiten dalam menaikkan free float perlu dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan kondisi pasar.

"Secara kesiapan biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, kemasukan kami sebaiknya dilakukan step by step," ujar Armand. Menurutnya, penambahan porsi saham yang dilepas ke publik harus mempertimbangkan daya serap pasar. Armand menilai peningkatan free float hingga 15 persen untuk seluruh emiten tidak bisa dilakukan secara instan.

"Itu lebih umum lah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini, nanti lihat laku atau enggak. Kalau ternyata ada strategi khusus itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar," tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pede Rupiah Tak Sulit Capai Level Rp15.000
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Senang Dengar Pengakuan Denada, Ressa Rossano Ingin Bertemu Langsung
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy Jadi Saksi Sejarah Timnas Futsal Indonesia
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
AS, Rusia dan Ukraina kembali bertemu di meja perundingan, Rabu
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.