Penulis: Ario Wibowo
TVRINews, Surabaya
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menggelar Training of Trainers (ToT) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (PUU) Berperspektif Hak Asasi Manusia pada 2–5 Februari 2026 di Surabaya. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparatur negara dalam merumuskan regulasi daerah yang selaras dengan prinsip perlindungan dan pemenuhan HAM.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia KemenHAM, Dr. Aditya Sarsito Sukarsono, menjelaskan bahwa pelatihan ini memberikan pendampingan teknis agar setiap regulasi daerah memuat perspektif HAM, mulai dari perlindungan hingga pemajuan hak asasi.
“Setiap calon regulasi dari pemerintah daerah yang akan dipublikasikan sebagai peraturan perundang-undangan, kami berikan atensi teknis terkait unsur hak asasi manusianya. Hal ini penting agar regulasi benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Aditya menambahkan, ToT ini diharapkan memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya di Jawa Timur, antara pemerintah daerah, KemenHAM, dan kementerian terkait. “Harapannya, kolaborasi ini mendukung implementasi Nawa Cita Presiden dalam memajukan demokrasi Pancasila dan HAM,” tambahnya.
Pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Sebanyak 30 peserta mengikuti ToT, berasal dari Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, serta pemerintah provinsi dan kota di Surabaya.
Sementara itu, Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda, Perkada, dan Pembinaan Perancang PUU Kementerian Hukum, menekankan pentingnya perspektif HAM dalam setiap tahapan pembentukan regulasi daerah.
“Sinergitas harus terbangun. Regulasi daerah, baik Perda maupun Perkada, harus sesuai prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk muatan HAM,” jelas Widyastuti.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Hukum memberikan penguatan teknis mulai dari teknik penyusunan hingga perumusan norma sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui ToT ini, KemenHAM berharap lahir sumber daya manusia fungsional HAM yang kompeten dan mampu menjadi penggerak pengarusutamaan HAM dalam penyusunan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Editor: Redaksi TVRINews


