Jakarta, tvOnenews.com- Media sosial (Medsos) tengah diramaikan dengan isu artis Indonesia, Denada yang berselisih dengan seorang pria bernama Ressa.
Namanya menjadi santer, karena Ressa sampai menggugat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada November 2025 lalu atas dugaan penelantaran anak.
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Cumicumi / Instagram @denadaindonesia
Seiring berjalannya waktu, Denada pun mengakui dalam video klarifikasinya yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya. Ia meminta maaf kepada sang anak, Ressa.
Ressa yang awalnya mengklaim sebagai anak kandung Denada. Kini sudah ditegaskan dan dijawab sang artis itu, benar anaknya hingga kasusnya menuai polemik.
"Saya Denada Tambunan menyatakan bahwa Ressa Rizky Rossano adalah anak kandung saya,” kata Denada, dikutip Selasa (3/2/2026).
Secara tidak langsung, Denada mengakui sikap salahnya karena telah melepas tanggung jawabnya sebagai ibu dari Ressa Rizky alias RR.
"Dan saya betul-betul minta maaf kepada Ressa karena Ressa tidak hidup bersama saya sejak dia masih bayi,” sambung Ibu kandung Ressa itu.
Pandangan Islam- Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV
Atas kasus Denada yang kini viral mengakui Ressa sebagai anak. Mengingatkan pada ceramah Buya Yahya soal peran orang tua dalam Islam.
Dijelaskan pula bagaimana, adanya orang tua yang zalim dalam Islam karena menelantarkan anaknya. Maknanya mungkin luas, tapi salah satunya, yaitu orang tua tidak merawat dan mendidik anak.
"Ada orang tua yang tidak mendidik anaknya. Ada orang tua yang tidak peduli urusan anaknya. Bahkan ada orang tua yang zalim kepada anaknya.
"Dia telah menyiakan amanah. Dia berlaku dosa besar,” ujar Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah, Rabu (4/2)
Sehingga label atau istilah durhaka bukan hanya untuk anak, tapi juga bisa untuk orang tua.
Dengan begitu, bukan berarti orang tua terbebas dari dosa ketika bersikap zalim terhadap anaknya.
Ketika orang tua, mulai dari tidak mendidik dan merawat anak sampai tidak menyekolahkan dengan baik serta anak tidak dapat bimbingan akhlaknya.



