Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang tengah dibahas pemerintah akan dilakukan secara hati-hati.
"Kita ingin kalau membahas Undang-Undang itu ingin sebaik mungkin, sehingga memberikan respon yang positif terhadap pasar, karena ini menyangkut Undang-Undang yang mengatur sektor jasa keuangan," kata Misbakhun saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Politikus Parta Golkar itu mengatakan, melalui revisi UU P2SK, pemerintah dan DPR ingin supaya ekosistem industri keuangan di Indonesia makin kuat, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lebih cepat dan stabil.
Namun, Misbakhun mengatakan, upaya untuk memperkuat regulasi pengelolaan industri keuangan itu akan dilakukan dengan mempertimbangkan sempat jatuhnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari 2026. Karenanya, dibahas dengan hati-hati dan melibatkan banyak pihak.
"Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang dan dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal, maka ini salah satunya adalah untuk ingin mendengar lebih kuat lagi apa yang menjadi aspirasi para pelaku pasar modal ini untuk dikuatkan di dalam undang-undang," tegasnya.
Misbakhun pun menjelaskan, sejumlah poin krusian yang akan dibahas di RUU usul inisiatif DPR ini mulai dari penguatan regulasi aset digital, bursa saham, kripto, hingga bank sentral, serta penegakan hukum di sektor keuangan, dan proses penganggaran LPS.
"Jadi kita akan membahas dengan sebaik-baiknya, tentunya kalau kita ingin membahasnya dengan baik, kita juga dengan hati-hati, bisa cepat, teliti, objektif, sesuai dengan kebutuhan, dan tentunya itu kan semuanya sudah ada di DIM (daftar inventarisir masalah)," kata Misbakhun.
Sebagaimana diketahui, hari ini Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Oktober 2025.
Pembasahan ini dimulai antara perwakilan pemerintah yang teridiri dari Menteri Keuangan, Menteri PANRB, Menteri Sekertaris Negara, serta Menteri Hukum bersama dengan Komisi XI DPR.
"Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, presiden telah menugaskan menteri keuangan bersama Menteri PANRB, Mensesneg, serta Menkum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang perubahan UU P2SK," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memulai rapat pembahasan dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dalam rapat ini, Purbaya menegaskan, pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) dari RUU perubahan UU P2SK ke DPR melalui Komisi XI. Selanjutnya, pemerintah siap melakukan pembahasan detail dalam rapat panitia kerja alias panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal dari Fraksi Gerindra.
"Pemerintah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR. Selanjutnya pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku," paparnya.
(arj/haa)



