Paulus Tannos yang Tak Kapok Lawan KPK Lagi di Praperadilan

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Perlawanan buron Paulus Tannos belum usai. Paulus Tannos kembali melawan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Sejak tahun 2021, Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK.

Pelariannya sempat berakhir pada Januari 2025 usai ditangkap oleh pemerintah Singapura. Tannos lalu mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025.

Gugatan itu lalu ditolak hakim. Pengadilan menilai tidak ada yang dilanggar dalam penangkapan Paulus Tannos.

Baca juga: Video Kejagung soal Saksi Sidang Sebut Ada Jaksa Minta Uang di Kasus Noel

"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.

"Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.

Baca juga: Karangan Bunga Berdatangan ke Rumah Duka Eyang Meri Hoegeng

Hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya.




(ygs/ygs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Indonesia Gandeng Slovakia untuk Penguatan Tata Kelola dan Keselamatan Nuklir
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Anggaran pencegahan terbatas, BNPB upayakan pinjaman luar negeri
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Blak-blakan! Ressa Rosano Akui Pernah Nikah dan Punya Anak
• 21 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Umrah, 30 Aduan Masyarakat Ditangani
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Periksa Camat-Kades, KPK Dalami Alur Setoran Caperdes di Kasus Sudewo
• 22 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.