Perlawanan buron Paulus Tannos belum usai. Paulus Tannos kembali melawan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Sejak tahun 2021, Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK.
Pelariannya sempat berakhir pada Januari 2025 usai ditangkap oleh pemerintah Singapura. Tannos lalu mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025.
Gugatan itu lalu ditolak hakim. Pengadilan menilai tidak ada yang dilanggar dalam penangkapan Paulus Tannos.
"Mengadili, menolak eksepsi termohon, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima" kata hakim tunggal, Halida Rahardhini, saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).
Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos prematur atau absentia in objecto. Hakim mengatakan KPK belum menangkap Paulus Tannos.
"Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP," kata Halida.
Hakim menyatakan objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia seperti diatur oleh KUHAP dan peraturan Mahkamah Agung (MA) RI.
"Maka dengan demikian, objek praperadilan ini tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016," ucapnya.
(ygs/ygs)




