Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyebut Komdigi tengah membangun Rancangan Perpres pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan badan ini menjadi amanat UU PDP.
“Sementara untuk RPerpres Badan PDP, Rancangan Peraturan Presiden Badan PDP disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang PDP untuk membentuk lembaga yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi,” ucap Alexander dalam rapat bersama Komisi I DPR di Gedung DPR, Rabu (4/2).
“Adapun penyusunan terhadap RPerpres Badan PDP telah dilakukan oleh Kementerian Komdigi sejak akhir tahun 2022 hingga tahun 2024, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Kementerian Pemrakarsa untuk ditindaklanjuti pengajuan izin prakarsa kepada Presiden di tahun 2025,” tambahnya.
Alexander menyebut izin prakarsa Badan PDP telah disetujui Presiden Prabowo Subianto pada 4 Maret 2025 lalu. Pembahasannya dilanjutkan ke tingkat Peneliti Antar Kementerian (PAK) yang dipimpin Kementerian PANRB.
“Dan pada bulan Oktober 2025 mulai dilakukan pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan masih berlangsung hingga sekarang,” ucap Alexander.
“Pada tahun 2026, pembahasan akan dilanjutkan di tingkat harmonisasi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini hingga ditetapkan oleh Bapak Presiden,” tambahnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5492340/original/064382500_1770169383-Sassuolo.jpg)


