Doktif Percaya Diri Praperadilan Richard Lee Gagal, Singgung soal Fakta Izin Praktik

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Samira Farahnaz atau biasa dipanggil Doktif menyatakan keyakinannya bahwa praperadilan yang diajukan Richard Lee akan ditolak oleh hakim. Keyakinan tersebut disampaikan Doktif saat menghadiri sidang praperadilan hari ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Doktif menegaskan dirinya akan terus mengawal jalannya proses praperadilan hingga putusan dibacakan. Ia menyebut apa pun hasil persidangan nantinya akan dihormati sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Doktif juga menegaskan tidak ada upaya damai dalam perkara yang sedang berjalan. Menurutnya, proses hukum harus tetap dijalani hingga tuntas.

“Untuk sampai di titik ini, Doktif tidak ada yang namanya kata damai,” ujar Doktif saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).

Terkait langkah Richard Lee mengajukan praperadilan, Doktif menilai hal tersebut merupakan hak setiap pihak yang berstatus tersangka. Ia menyebut tidak mempersoalkan pilihan hukum yang diambil oleh Richard Lee.

Doktif mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya memiliki opsi untuk mengajukan praperadilan dalam perkara yang menjeratnya. Namun, ia memilih tidak menempuh jalur tersebut dan lebih memilih membuktikan perkara di persidangan.

“Saya lebih senang akan segera P21 dan ke persidangan,” kata Doktif.

Dalam keterangannya, Doktif menyinggung fakta izin praktik yang menjadi salah satu pokok perkara. Ia menyebut saat melakukan pengecekan, izin praktik yang dimaksud tidak ditemukan.

Menurut Doktif, fakta tersebut menjadi dasar dirinya menyampaikan pernyataan yang kemudian dipersoalkan. Ia juga mempertanyakan unsur mens rea dalam perkara tersebut.

Doktif turut menanggapi isu penghentian penyidikan akibat pengajuan praperadilan. Ia menegaskan berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru, penyidikan hanya dihentikan sementara selama proses praperadilan berlangsung.

Ia meminta publik tidak terpengaruh oleh framing yang menilai kinerja kepolisian bermasalah. Doktif menegaskan dirinya percaya penuh kepada Polda Metro Jaya dalam menangani perkara ini.

 

“Saya yakin 1000 persen PMJ tegak lurus,” ucapnya.

Menjelang putusan, Doktif mengaku optimistis praperadilan yang diajukan Richard Lee tidak akan dikabulkan. Ia menyebut putusan dijadwalkan dibacakan dalam waktu dekat.

“Insya Allah praperadilannya DRL akan ditolak,” tutup Doktif. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waka Komisi X DPR: Negara Wajib Pastikan Anak Tak Terbebani Kemiskinan
• 11 jam laludetik.com
thumb
Debut Manis Koldo Obieta! Baru Gabung Langsung Jadi Pahlawan Borneo FC
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
BI: Pemulihan Pascabencana Sebabkan Sumbar Deflasi pada Januari 2026
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Denada Akui Anaknya Lewat Medsos, Ressa Rizky Rossano Masih Tunggu Sang Ibu untuk Datang Langsung
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Pengangkatan PPPK Hasil Optimalisasi Timbulkan Masalah Baru, Tekanan Batin
• 4 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.